Bagikan:

KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melarang penggunaan dan penerbangan drone atau sejenisnya pada 26 dan 27 April 2023. 

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Pemprov Sultra Nomor: 400.14.1.1/2224 tentang Penyampaian Larangan Menggunakan Drone atau Sejenisnya Pada Tanggal 26-27 April 2023 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atau Sekda Provinsi Sultra Asrun Lio.

Dalam edaran tersebut disampaikan bahwa larangan tersebut dikeluarkan karena adanya pertunjukan atraksi udara yang dilakukan oleh TNI Angkatan Udara (AU) pada puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Sultra.

“Dalam rangka peringatan Hari Ulang tahun Provinsi Sulawesi Tenggara yang ke-59 yang salah satu rangkaian kegiatan pada acara puncak adalah pertunjukan atraksi udara oleh TNI Angkatan Udara,” tulis surat edaran tersebut dikutip dari Antara, Rabu, 26 April. 

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut surat edaran itu, demi kelancaran dan suksesnya acara yang dimaksud dengan ini disampaikan kepada seluruh masyarakat Provinsi Sultra untuk tidak menggunakan drone atau sejenisnya.

“Yang dapat mengganggu lalu lintas penerbangan, sistem komunikasi, dan sistem navigasi pada pesawat terbang. Larangan ini berlaku sejak tanggal 26 sampai dengan 27 April 2023,” lanjutnya. Diketahui, pelaksanaan HUT Sultra yang ke-59 akan dilakukan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sultra.