SEMARANG - Airnav Cabang Semarang meminta masyarakat agar menaati larangan dari pemerintah terkait dengan penerbangan balon udara pada perayaan Lebaran.
“Menerbangkan balon udara secara liar dapat mengganggu dan membahayakan aktivitas penerbangan serta keselamatan pesawat terbang,” kata Manager Operasional AirNav Cabang Semarang Kelik Widjanarko dikutip ANTARA, Senin, 24 April.
Ia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat, maka masyarakat tidak boleh menerbangkan balon udara tanpa kendali.
Sesuai Permenhub, lanjut dia, balon udara dapat diterbangkan dengan menaati berbagai ketentuan yang berlaku seperti adanya pelaporan kepada pihak berwajib terkait tujuan dari penerbangan tersebut.
Ia menyebutkan persyaratan menerbangkan balon udara antara lain, balon harus mempunyai warna mencolok dengan tinggi maksimal 7 meter.
Kemudian, ketinggian terbang maksimal 150 meter dengan jarak pandang maksimum 5 kilometer, memiliki minimal tiga tambatan tali yang dilengkapi panji-panji agar mudah terlihat.
Menurut dia, penerbangan balon udara yang tidak memenuhi persyaratan itu dapat dikenai sanksi hukum pidana.
“Balon udara tidak boleh dilepaskan secara liar dan harus ditempatkan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
BACA JUGA:
Jika masih ditemukan ada pelepasan balon secara liar, lanjut dia, Airnav akan menerbitkan Notice To Airmen (NOTAM) yang akan mengatur rute penerbangan guna menghindari balon udara tersebut.
“Pemerintah daerah setempat juga telah kami minta bantuan untuk ikut mengedukasi warganya yang punya tradisi melepas balon udara saat merayakan Lebaran. Kami juga menggandeng stakeholder terkait lainnya guna menggelar patroli pencegahan balon udara liar,” katanya.