KPK Ultimatum Pihak yang Sarankan Hilangkan Bukti di Kasus Suap Walkot Bandung Yana Mulyana
Wali Kota Bandung Yana Mulyana tersangka korupsi suap pengadaan CCTV dan jaringan internet Bandung Smart City ditahan KPK, Minggu, 16 April dini hari/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pihak yang diduga berupaya menghalangi penyidikan dugaan suap pengadaan CCTV dan jasa internet Bandung Smart City.

Siapa pun yang menghilangkan atau menyarankan penghilangan barang bukti bisa dikenakan pasal perintangan penyidikan.

"KPK ingatkan danya ketentuan pasal 21 UU Tipikor berkenaan tindakan menghalangi proses penyidikan dimaksud dan kami pun dapat tegas menerapkannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 19 April.

Ali tak memerinci siapa pihak yang dimaksud. Namun, KPK telah mendapat informasi lengkap terkait hal ini.

Menurut dia, informasi tersebut diperoleh penyidik KPK saat proses penggeledahan. "Upaya menghalangi tersebut antara lain dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari tim penyidik," tegasnya.

KPK berharap kejadian ini tidak lagi terjadi. Apalagi, pengusutan dugaan suap yang dilakukan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ini butuh dukungan dari semua pihak.

"Kami mengharapkan ukungan masyarakat untuk turut bersama-sama mengawal proses penyidikan perkara ini," ujarnya.

Siapa pun yang diduga mengetahui perbuatan Yana dan tersangka lainnya dapat melaporkan ke KPK. KPK akan menindaklanjuti tiap aduan yang masuk ke call center 198 maupun disampaikan langsung pada tim penyidik.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam, 14 April. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang.

Mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan; Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Benny; CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi; dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro.

Keenamnya akan ditahan selama 20 hari pertama di tiga rumah tahanan yang berbeda. Yana ditahan di Rutan KPK Cabang gfedung Merah Putih KPK, Dadang dan Khairul ditahan di Mako Puspomal, sementara sisanya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Saat melakukan operasi senyap, KPK menemukan bukti awal sebesar RpRp924,6 juta. Duit tersebut ditemukan dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, ringgit Malaysia, mata uang Yen, dan Bath serta sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie berwarna putih, hitam, dan cokelat.