YERUSALEM - Sebanyak 17 warga Palestina ditangkap polisi Israel di wilayah pendudukan Yerusalem Timur pada Jumat setelah mengibarkan bendera dan spanduk kelompok warga Palestina.
Dalam sebuah pernyataan dikutip ANTARA, Sabtu, 15 April, polisi Israel mengatakan 17 warga Palestina ditahan di Kota Tua Yerusalem karena mengibarkan bendera organisasi Palestina yang bermusuhan dan meneriakkan slogan-slogan yang menghasut.
Tindakan hukum terhadap para warga Palestina yang ditahan tersebut telah dilakukan.
Sebelumnya pada hari itu, hampir seperempat juta warga Palestina melaksanakan ibadah shalat Jumat keempat di bulan suci Ramadhan di Masjid Al-Aqsa, Yerusalem Timur, menurut pernyataan oleh Departemen Wakaf Islam di Yerusalem.
Sekitar dua ribu petugas polisi Israel dikerahkan di Yerusalem Timur dan area Kota Tua, menurut pernyataan Israel.
Ketegangan meningkat di seluruh wilayah Palestina awal bulan ini setelah pasukan Israel menyerbu masuk komplek Masjid Al-Aqsa di Yerusalem dan mengusir umat Muslim yang beribadah.
Penyerbuan Israel ke dalam masjid memicu tembakan roket dari Jalur Gaza dan Lebanon, yang dibalas Israel dengan serangan udara.
Palestina menuduh Israel secara sistematis berusaha meyahudikan Yerusalem Timur, tempat dimana Al-Aqsa berada, dan menghapuskan identitas Arab dan Islam disana.
Bagi Muslim, Al-Aqsa merupakan situs paling suci ketiga di dunia, sementara Yahudi menyebutnya Temple Mount (Bukit Bait Suci), tempat dua dua kuil Yahudi kuno berada.
Israel menduduki Yerusalem Timur pada perang Arab-Israel tahun 1967 dan menganeksasi seluruh kota pada 1980, sebuah tindakan yang tidak diakui masyarakat internasional.