Bagikan:

KARAWANG - Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Jabar, memecat seorang pekerja sosial atau anggota satgas penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) karena memperkosa orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Karawang, Ridwan Salam mengatakan, akan mengevaluasi penanganan PMKS usai adanya kasus pemerkosaan itu. Evaluasi akan dilakukan mulai dari regulasi, prosedur penanganan masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Selain itu juga akan dilakukan pemasangan CCTV di Sekretariat Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Karawang yang menjadi lokasi terjadinya pemerkosaan.

Sekretariat IPSM Karawang yang menjadi tempat kejadian perkara pemerkosaan merupakan tempat penampungan sementara. Sebab rumah singgah milik Dinsos Karawang belum dioperasikan.

"Pelaku pemerkosaan berinisial HYD (40) atau Masbro, telah diberhentikan dari pekerja sosial atau anggota Satgas PMKS," katanya di Karawang, Antara, Jumat, 14 April. 

Kasus pemerkosaan terhadap ODGJ yang terjadi di sekretariat IPSM Karawang itu kini tengah ditangani polisi. Pelaku telah ditangkap jajaran kepolisian dari Polres Karawang.

Pelaku berinisial HYD, warga Karawang, adalah petugas Satgas PMKS di Dinas Sosial Karawang. Sedangkan korban berinisial HNA (20) warga Bandung yang diduga dinyatakan sebagai ODGJ.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan kejadian tersebut bermula dari pelaku yang berhasil mengamankan korban dan membawanya ke kantor Dinas Sosial Karawang.

“Pelaku sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu menyuruh korban untuk membersihkan diri dan mengganti pakaiannya dengan pakaian daster,” kata Kapolres.

Kemudian pada waktu sekitar tengah malam, pelaku melakukan aksi bejatnya.

Aksi pelaku dipergoki oleh salah seorang saksi yang merupakan petugas Pemadam Kebakaran Karawang, karena kantornya bersebelahan dengan kantor Dinas Sosial.

Pelaku kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Kejadian tepatnya pada hari Selasa, 28 Maret 2023 di kantor Dinas Sosial Kabupaten Karawang,” kata Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 285 jo 286 KUHP, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.