Bagikan:

JABAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mencopot Iwan Kurniawan Hasyim dari jabatannya sebagai Kepala BNN Kota Tasikmalaya atas dugaan meminta Tunjangan Hari Raya atau THR kepada PO Bus Budiman.

Kepala BNN Jabar Arief Ramdhani mengatakan, pemeriksaan terhadap Iwan masih berlangsung, baik oleh penyidik BNN Provinsi Jawa Barat maupun tim Inspektorat dari BNN Pusat.

"Menindaklanjuti hal tersebut untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sejak yang bersangkutan diperiksa," kata Arief dalam keterangannya, Jumat 14 April, disitat Antara.

Arief pun memastikan pihaknya selalu menekankan agar seluruh pegawai di lingkungan BNN Jawa Barat menjalankan kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

Ia berharap jangan sampai ada pegawai ataupun pimpinan yang menyalahgunakan wewenang atas jabatannya.

"Sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak segan-segan menindak tegas personel yang melakukan pelanggaran," tuturnya.

Untuk itu, dia pun meminta seluruh pegawainya guna memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Sebelumnya, selebaran dengan kop surat BNN Kota Tasikmalay berisi meminta bantuan THR atau paket lebaran kepada perusahaan angkutan bus tersebar di tengah masyarakat. Surat tersebut diakui oleh BNN, kemudian sudah menariknya.

Surat yang ditandatangani dan dicap atas nama Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim itu tersebar di sejumlah grup WhatsApp wartawan maupun masyarakat Kota Tasikmalaya, Selasa 11 April.