Bagikan:

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI merespon terkait viralnya surat dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tasikmalaya atas permintaan partisipasi dan apresiasi bantuan THR maupun paket lebaran untuk 28 anggota BNNK Tasikmalaya terhadap salah satu perusahaan otobus (PO) Budiman di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono menyebutkan, Kepala BNNK Iwan Kurniawan masih dilakukan pemeriksaan.

"Yang bersangkutan mengeluarkan surat tersebut, namun pengirimnya orang lain. (surat) Baru diterima oleh staf di PO Budiman, kemudian ada informasi masuk ke pak Arif Ramdani Kepala BNNP Jawa Barat. Tetapi surat itu dicabut, tapi surat sudah beredar di media sosial," kata Brigjen Pudjo kepada wartawan di Jakarta Timur, Kamis, 13 April, siang.

Setelah kasus itu mencuat di media sosial, Kepala BNNK Tasikmalaya pun akan mendapatkan sanksi administrasi atas perbuatannya.

"Yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan, nanti ada komisi etika yang akan memutuskan. Hukuman etika paling ringan itu minta maaf, paling berat itu PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat). Nanti apakah hukumannya copot dan lain-lain, itu keputusan dari komisi etik," ujarnya.