JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah menerima sebanyak 566 laporan masyarakat dan 360 surat tembusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan permohonan pemantauan persidangan dalam triwulan pertama tahun 2023.
“Jumlah laporan masyarakat ini mengalami peningkatan. Bila pada triwulan pertama tahun 2022 KY hanya menerima 385 laporan, namun pada triwulan pertama tahun 2023 ini ada 566 laporan yang diterima ditambah 360 surat tembusan sehingga totalnya 926 laporan,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Ruang Pers KY, Jakarta, Rabu 12 April, disitat Antara.
Ia mengungkapkan, masalah perdata masih mendominasi sebanyak 292 laporan. Sementara, terkait perkara pidana berjumlah 160 laporan.
Pengaduan terkait tindak pidana korupsi sebanyak 26 laporan, perkara agama sebanyak 22 laporan, tata usaha negara sebanyak 19 laporan, perselisihan hubungan industrial sebanyak 9 laporan, niaga sebanyak 7 laporan, pajak dan lingkungan masing-masing 5 laporan, militer sebanyak 2 laporan, syariah sebanyak 1 laporan, dan lainnya sebanyak 18 laporan.
Berdasarkan lokasi aduan, Joko mengungkapkan bahwa kota dengan laporan terbanyak adalah DKI Jakarta (97 laporan), disusul Jawa Timur (52 laporan), dan Jawa Barat (51 laporan).
BACA JUGA:
Dari 566 laporan masyarakat dalam triwulan pertama tahun 2023, tutur Joko, KY menerima 232 permohonan pemantauan yang berasal dari 147 laporan masyarakat dan 85 pemantauan berdasarkan inisiatif KY.
Tercatat hasil dari tindak lanjut permohonan pemantauan periode Januari hingga Maret 2023 adalah 99 dapat dilakukan pemantauan, 43 tidak dapat dilakukan pemantauan, 88 dalam tahap analisis, dan 2 dilimpahkan ke Biro Investigasi/advokasi/Bawas.
Kasus-kasus menarik perhatian publik yang dipantau KY di antaranya adalah kasus Tipikor Rektor Unila, kasus penyebaran informasi ijazah palsu Presiden Joko Widodo, kasus kerusuhan Kanjuruhan, kasus tipikor hakim agung SD dkk, kasus narkotika mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra, dan lainnya.