Bagikan:

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyampaikan protes kepada Pemerintah Sri Lanka yang mengeluarkan peraturan tentang kremasi seluruh jenazah korban COVID-19, termasuk warga muslim di negara itu.

MUI menganggap peraturan itu tidak mengindahkan hak asasi manusia (HAM) kelompok agama minoritas, termasuk kelompok muslim. Demikian pernyataan MUI dilansir Antara, Jumat, 15 Januari. 

Peraturan tidak hanya bertentangan dengan keyakinan Agama Islam tetapi juga hukum HAM internasional, termasuk Deklarasi Universal HAM pasal 18 yang menjamin hak setiap orang untuk menganut agama dan melaksanakan ajaran agamanya, dan Konvensi Hak Sipil dan Poliik pasal 18 (1) yang juga menjamin hak setiap orang untuk menganut agama dan melaksanakan ajaran agamanya.

Meski setiap negara termasuk Sri Lanka mempunyai hak membuat peraturan termasuk tentang pengurusan jenazah korban wabah COVID-19, peraturan tersebut harus tetap menghormati hak kelompok agama, termasuk kelompok Muslim .

MUI menyebutkan Pemerintah Indonesia sendiri telah membuat peraturan tentang pengurusan korban COVID-19 sesuai dengan agama yang diyakini dan dipeluk oleh warga negara. Untuk itu, MUI telah menerbitkan Fatwa khusus terkait pengurusan jenazah pasien COVID-19.

Sehubungan dengan itu, MUI mendesak Pemerintah Sri Lanka membatalkan peraturan itu dan menggantinya dengan peraturan yang menghormati hak kelompok minoritas, termasuk Muslim.

Selain itu, MUI juga mendesak Pemerintah Sri Lanka agar melakukan konsultasi dengan kelompok agama minoritas, termasuk Muslim.

Selanjutnya, MUI minta Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri untuk melanjutkan protes MUI yang mewakili kepentingan  Umat Islam seluruh Indonesia kepada Pemerintah Sri Lanka.

Pemerintah Sri Lanka bersikeras akan mengkremasi semua korban meninggal dunia karena pandemi COVID-19 di negaranya.

Untuk itu, empunya kebijakan telah menolak seluruh permohonan dan rekomendasi internasional untuk mengizinkan minoritas Muslim menguburkan jenazah mereka sesuai hukum Islam.

Melansir CNA, Sabtu, 9 Januari, pemerintah sebelumnya telah melarang penguburan jenazah korban COVID-19 pada bulan April lalu. Alasannya, jenazah yang dikubur dapat mencemari air tanah dan menyebarkan virus.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bereaksi. Kata mereka, jenazah yang sudah dikubur tidak akan mencemari dan menyebarkan COVID-19. Senapas dengan itu, WHO mengimbau Sri Lanka untuk mulai kembali menguburkan korban COVID-19. Akan tetapi, usulan itu ditolak. 

"Keputusan ini tidak akan diubah karena alasan sosial, agama, politik atau pribadi lainnya," kata salah seorang pejabat Kementerian Kesehatan Sri Lanka.