Bagikan:

JAKARTA - DPR menginginkan pembangun ekonomi yang dilakukan di Indonesia selaras dengan pelestarian biodiversitas atau keanekaragaman hayati dan ekosistem.

Haa itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR Gerardus Budisatrio Djiwandono dalam rapat dengar pendapat umum dengan para pakar dan akademisi terkait pembahasan RUU Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 10 April, disitat Antara.

Budi pun mengaku DPR sedang membangun payung hukum terkait hal itu melalui revisi Undang-Undang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya.

"Kami membangun sebuah payung hukum, sebuah undang-undang, sebuah framework di mana pembangunan ekonomi bisa berlangsung bersama dengan pelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem," ujarnya, disitat Antara.

Budi menegaskan parlemen bersungguh-sungguh ingin menyelesaikan revisi undang-undang konservasi tersebut selambat-lambatnya pada tahun 2024 mendatang.

Menurut dia, revisi regulasi itu sudah menjadi urgensi untuk menyelamatkan keanekaragaman hayati serta ekosistem yang melimpah di Indonesia.

"Kami memandang bahwa Indonesia membutuhkan momentum perkembangan ekonomi juga, mengingat ini menjadi pilar penting bagi pembangunan Indonesia ke depan," ujar Budi.

"Namun demikian, sumber daya alam dan ekosistem sebagai penyangga kehidupan juga perlu kita jaga bersama, apa yang kita masih memiliki ini harus kita gunakan untuk masa depan kita bersama," katanya.

Budisatrio menuturkan bahwa Tuhan telah menganugerahi Indonesia kekayaan biodiversitas yang melimpah, baik di darat maupun di perairan, sehingga Indonesia dikenal sebagai salah satu negara megabiodiversitas di dunia.

Keanekaragaman sumber daya alam hayati tersebut merupakan sumber daya strategis karena menyangkut ketahanan nasional dikuasai oleh negara dan pengelolaannya harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dengan tetap memperhatikan kelestarian, keselarasan, keseimbangan, serta keberlanjutan sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Indonesia saat ini dan masa depan.

Saat ini, kata dia, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Regulasi itu sudah menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Namun demikian, selama tenggang waktu berlakunya undang-undang tersebut telah banyak perubahan dalam berbagai kebijakan, seperti perubahan dalam kebijakan otonomi daerah, perubahan kewenangan lembaga yang menangani konservasi, minimnya partisipasi masyarakat, kurangnya peran pelaku usaha, dan lemahnya pengakuan hak masyarakat hukum adat hingga berbagai perubahan dalam kebijakan internasional.

"Mengingat kondisi tersebut serta memperhatikan berbagai tantangan ke depan termasuk kebutuhan masyarakat, perlu dilakukan penyempurnaan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990," kata Budisatrio.

Ia menyampaikan prinsip dalam pelaksanaan konservasi melalui kegiatan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pemanfaatan lestari masih tetap diperlukan dengan dimungkinkannya kegiatan pemulihan ketika terjadi degradasi sumber daya alam hayati.

DPR berharap revisi undang-undang itu dapat mewujudkan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistem yang baik di Indonesia.