Pemkot Palembang Menyalurkan Bantuan Beras Pemerintah untuk Bantuan Pangan Tahun 2023
Warga mengantre pengambilan beras bantuan pangan 2023 di Palembang. (foto: dok. antara)

Bagikan:

JAKARTA -  Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan mengawal penyaluran cadangan beras pemerintah untuk bantuan pangan tahun 2023.

Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Sabtu, 8 April,  mengatakan pihaknya memastikan beras bantuan tersebut akan tepat sasaran bagi warga yang membutuhkan, terlebih di bulan suci Ramadhan ini.

“Kami pastikan beras cadangan ini akan sampai ke sasaran, yang tersebar di 18 kecamatan di kota ini,” katanya.

Total jumlah penerima bantuan beras tersebut untuk Kota Palembang 71.882 kepala keluarga (KK), dengan rincian untuk Kecamatan Alang-Alang Lebar sebanyak 1.586 KK, Bukit Kecil 1.828 KK, Gandus 5.109 KK, Ilir Barat II 4.740 KK, Ilir Barat I 3.711 KK, dan Ilir Timur II 2.689 KK.

Kecamatan Ilir Timur sebanyak I 2.208 KK, Ilir Timur III 2.173 KK, Jakabaring 4.561 KK, Kalidoni 3.827 KK, Kemuning 2.757 KK, Kertapati 7.108 KK, Plaju 5.865 KK, Sako 2.415 KK, Seberang Ulu II 7.237 KK, Seberang Ulu I 7.351 KK, Sematang Barang 2.090 KK, Sukarami 4.627 KK.

Ia menjelaskan setiap KK mendapat beras sebesar 10 kg dalam kemasan, sedangkan dalam pengambilan bantuan tersebut para warga penerima harus membawa identitas diri, seperti KTP dan Kartu Keluarga dan surat pemberitahuan dengan barcode dari kelurahan masing-masing.

Fitri mengatakan beras tersebut merupakan bantuan Kementerian Ketahanan Pangan untuk masyarakat. “Ini salah satu langkah nyata pemerintah guna mencukupi ketersediaan pangan.” katanya, dikutip Antara.

Sebelumnya, Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Selatan-Bangka Belitung (Sumsel-Babel) menyalurkan sebesar 6.100 ton cadangan beras pemerintah untuk program bantuan pangan tahun 2023.

Kepala Kantor Wilayah Bulog Sumsel-Babel Mohamad Alexander mengatakan penyaluran beras tersebut merupakan program dari Presiden RI Joko Widodo dan diolah Badan Pangan Nasional (Bapanas) serta Bulog ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan.