Polri Dipersilakan Ajukan Kembali Endar dalam Seleksi Direktur Lidik, KPK: Tidak Otomatis Diterima
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro perlihatkan surat bukti laporannya ke Dewan Pengawas KPK, Selasa (4/4/2023). (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Polri bila ingin mengajukan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) KPK.

"Ya silakan, boleh saja mengajukan lagi. Nanti kan tes, tidak otomatis diterima," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip ANTARA, Sabtu 8 April.

Alex mengungkapkan saat ini ada empat jabatan kosong di lembaga antirasuah tersebut, dan pihaknya telah bersurat kepada kejaksaan dan kepolisian untuk mengirimkan daftar calon untuk kemudian menjalani tes untuk mengisi posisi tersebut.

"Kita sedang berkirim surat kepada kejaksaan dan kepolisian, itu nanti ada beberapa bidding posisi yang kosong, untuk Deputi Penindakan dan Direktur penyelidikan, JPU kemudian Korwil (Koordinator Wilayah) 1," ujarnya.

Dalam seleksi jabatan tersebut KPK akan membentuk panitia seleksi yang akan melibatkan pihak eksternal.

Brigjen Pol Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.

Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.