Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 1.314 orang yang tergabung dalam 15 kelompok tani hutan (KTH) diperkenankan mengelola lahan 1.021,83 hektar di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Kemitraan antara warga sekitar di wilayah perbatasan Bogor dan Sukabumi itu diinisiasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan harapan pengelolaan bersama itu bisa meminimalisir adanya perambahan dan pemulihan ekosistem hutan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono dalam keterangannya menjelaskan, penandatanganan ini dilakukan bersama dengan 1.314 orang dari 15 KTH.

"Mereka telah melakukan aktivitas penggarapan atau budidaya pertanian berupa ladang palawija, sayuran dan tumbuhan semusim lainnya di lahan 1.021,83 hektar di kawasan TNGHS," kata dia, Sabtu 8 April.

Ia menjelaskan, Balai TNGHS bekerja sama dengan Perkumpulan Absolute Halimun Indonesia yang berupa pembinaan seperti penguatan kelembagaan masyarakat penggarap, membangun kesepahaman mengenai skema kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem, identifikasi dan inventarisasi masing-masing penggarap serta lahannya, hingga pendampingan penyusunan dokumen usulan kemitraan konservasi.

"Kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem ini juga merupakan solusi penyelesaian permasalahan penguasaan lahan negara di dalam kawasan TNGHS oleh masyarakat yang telah berlangsung lebih dari lima tahun," terangnya.

Bahkan, kata dia, sejak sebelum lahan tersebut ditunjuk sebagai bagian dari kawasan TNGHS, dengan catatan bahwa luas penguasaan lahan tersebut tidak melebihi lima hektar untuk setiap orangnya.

Kata dia, melalui skema Kemitraan Konservasi ini, masyarakat akan melakukan penanaman pohon jenis asli TNGHS dengan jarak tanam tertentu yang dikombinasikan dengan jenis-jenis pohon/tanaman produktif.

"Tujuannya, diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas ekosistem hutan dengan tetap memperhatikan peningkatan taraf sosial dan ekonomi masyarakat yang ada di sekitarnya," tandasnya.