Bagikan:

JAKARTA - Kedutaan Besar Palestina di Indonesia mengutuk keras serangan brutal tentara pendudukan Israel terhadap jamaah di Masjid Al Aqsa.

"Pasukan pendudukan Israel secara ilegal menginvasi Masjid Al Aqsa, menyerang pria, wanita, dan anak-anak secara biadab, menahan lebih dari 500 orang secara tidak sah,” kata Kedutaan Besar Palestina dikutip dari Antara, Jumat.

Pasukan pendudukan Israel juga menghalangi ambulans untuk merawat ratusan orang yang terluka, menyebabkan kerusakan pada Masjid Al Aqsa, termasuk memicu kebakaran di satu lokasi.

Palestina menegaskan kembali bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan apa pun atas bagian mana pun dari Kompleks Masjid Al-Aqsa.

Jemaah Palestina memiliki hak mutlak untuk berdoa dengan bebas dan aman di dalam dan di sekitar kompleks Al Aqsa, kapan pun dan kapan pun, tanpa halangan atau kekerasan, tandas Kedubes Palestina.

Agresi Israel terhadap Kompleks Masjid Al-Aqsa yang suci adalah serangan mengerikan terhadap hak dasar warga Palestina untuk beribadah dengan bebas di tempat sucinya, terutama selama bulan suci puasa.

Dalam aksi yang digolongkan sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip hukum internasional, Israel memberlakukan pembatasan sewenang-wenang tentang kapan dan bagaimana warga Palestina dapat beribadah sambil mengundang dan mendorong pemukim Israel untuk melakukan serangan yang sangat provokatif dan ilegal ke tempat suci tersebut.

Brutalisasi Israel yang sistematis dan provokasi yang disengaja mencerminkan dorongan penjajah itu untuk memprovokasi dan memulai konfrontasi agama, ujar Kedubes Palestina.

Mereka harus dikonfrontasi dan dihentikan oleh semua aktor internasional yang bertanggung jawab, tambah Kedubes Palestina

Kedubes Palestina mengatakan komunitas internasional wajib meminta pertanggungjawaban Israel dan para pejabatnya atas kejahatan mereka.

Rakyat Palestina akan terus menggunakan hak mereka dalam mempertahankan Yerusalem, mesjid-mesjid dan gereja-gerejanya, dari agresi Israel.

"Kami mohon kepada pemerintah Indonesia dan seluruh pendukung Palestina merdeka di negeri ini untuk mengintervensi dan mengaktifkan mekanisme hukum internasional dan hukum humaniter internasional, untuk meminta pertanggungjawaban pendudukan Israel atas pelanggaran terus-menerus terhadap warga sipil Palestina dan jamaah di Masjid Al-Aqsa," kata Kedubes Palestina.

Komunitas internasional harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna membantu menghentikan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel, pungkas Kedubes Palestina.