JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Bumi Cenderawasih itu agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1444 Hijriah kepada para pekerja tidak dalam bentuk parcel atau barang, namun harus berupa uang tunai.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Papua Suzana Wanggai mengatakan, selain itu juga pihaknya mengingatkan agar pembayaran THR tidak boleh dicicil.
“Sehingga semua harus sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni pembayarannya harus berupa uang tunai,” kata dikutip ANTARA, Minggu 2 April.
Menurut Suzana, pembayaran THR sendiri wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, di mana sesuai dengan arahan dari Menteri Tenaga Kerja.
“Kami meminta agar perusahaan dapat memperhatikan hal tersebut ,dalam rangka mensejahterakan pekerja untuk merayakan hari raya Idulfitri bersama keluarga tentu dengan bahagia,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pembayaran THR mengacu pada peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang pembayaran THR keagamaan kepada pekerja atau buruh.
BACA JUGA:
“Pemberian THR ini untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam merayakan hari raya Idulfitri 1444 hijriah sehingga sudah seharusnya diberikan yang menjadi hak-hak mereka,”katanya lagi.
Dia menambahkan kepada para pekerja yang merasa belum dibayarkan, mendapatkan potongan dan pemberian dalam bentuk barang segera laporkan ke Dinas Tenaga Kerja baik yang ada di Kabupaten kota serta provinsi agar segera ditindak lanjuti.