YOGYAKARTA – Cara melihat LHKPN pejabat negara bisa dilakukan secara online. Dengan begitu, masyarakat dapat memantau, bahkan melaporkannya jika ada harta kekayaan yang tidak benar atau kurang.
Laporan Harta Kekayaan Penyelennggara Negara (LHKPN) yang dilakukan oleh pejabat setiap tahunnya merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang melibatkan peran serta masyarakat.
Kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Cara Melihat LHKPN Pejabat Negara
Dikutip dari laman Pusat Studi Anti Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Berikut melihat LHKPN pejabat negara secara online.
1. Buka laman elhkpnkpk di browser Anda
2. Berikutnya, klik menu e-Announcement
3. Masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk pencarian LHKPN.
4. Setelah ditemukan, publik bisa melihat total harta kekayaan penyelenggara negara. Penjabaran harta kekayaan bisa dilihat dan diunduh dengan mengakses tombol hijau. Rincian LHKPN dapat diakses setelah mengisi nama, usia, dan profesi.
5. Masyarakat dapat membandingkan LHKPN pejabat negara dengan tahun-tahun sebelumnya, jika ingin mengetahui berapa selisih harta penyelenggara negara yang dilaporkan.
Selain memantau harta kekayaan para penyelenggara negara, masyarakat juga dapat melaporkan harta kekayaan para pejabat yang tidak sesuai dengan melampirkan bukti-bukti pendukung.
Apabila ditemukan LHKPN yang tidak sesuai, masyarakat bisa mengirimkan laporan setelah mengisikan identitas, nomor handphone, dan alamat e-mail yang benar.
Masyarakat dapat menyertakan bukti-bukti pendukung seperti foto dan info lainnya melalui lampiran dengan maksimum ukuran file 6.000kb dan keterangan lainnya.
Siapa yang Wajib Menyampaikan LHKPN?
Menyadur laman elhkpnkpk, Selasa, 28 Maret 2023, ada dua pihak utama yang wajib melaporkan LHKPN setiap tahunnya.
Pertama, penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999. Kedua, pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif.
Selain itu, ada pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Untuk lebih jelasnya, daftarnya penyelenggara atau pejabat negara yang wajib melaporkan LHKPN, sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 1999:
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara,
3. Menteri,
4. Gubernur,
5. Hakim,
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan perundang-undangan yang berlaku yang meliputi:
- Direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah,
- Pimpinan Bank Indonesia,
- Pimpinan Perguruan Tinggi,
- Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan kepolisian Negara Republik Indonesia,
- Jaksa,
- Penyidik,
- Panitera Pengadilan,
- Pemimpin dan Bendaharawan Proyek.
Ketika mengisi LHKPN, para penyelenggara negara wajib melaporkan seluruh harta kekayaannya, baik diri sendiri, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungan.
Usai membuat laporkan di situs elhkpnkpk, hasilnya akan diumumkan oleh Komisi Antirasuah.
LHKPN ini kemudian bisa dipantau secara online. Masyarakat bisa melihat rincian harta kekayaan penyelenggara negara seperti kendaraan, utang piutang, surat berharga, hingga nilai kepemilikan tanah dari yang bersangkutan.
Demikian informasi tentang cara melihat LHKPN pejabat negara secara online. Baca terus VOI.ID untuk mendapatkan berita menarik lainnya.