JAKARTA - Upaya untuk menunda pelaksanaan pemilu 2024 berkali-kali terjadi. Terakhir dikabulkannya gugatan Partai Prima di PN Jakpus. Menurut Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Heddy Lugito, sampai saat ini DKPP, KPU dan Bawaslu tetap fokus pada tahapan pemilu sesuai amanat UU No 7 tahun 2017. Kecuali kalau sudah ada putusan yang inkrah dan peraturan yang mengatur soal penundaan pemilu. Amanat UU pemilu itu dilaksanakan lima tahun sekali.