JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menyerahkan nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo ke DPR sebagai calon Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis yang memasuki masa pensiun.
Menindaklanjuti hal ini, Komisi III DPR langsung ambil langkah cepat. Komisi hukum ini akan langsung melakukan fit and propertest atau uji kelayakan dan kepatuhan pada Selasa, 19 Januari. Hal ini sesuai keputusan rapat internal Komisi III DPR.
"Hari Senin, 18 Januari calon Kapolri akan diundang ke Komisi III DPR untuk membuat makalah selama 1-2 jam, lalu hari Selasa (19/1) dilakukan uji kelayakan dan kepatutan," kata Ketua Komisi III DPR Herman Hery usai memimpin Rapat Internal Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 13 Januari.
Dia menjelaskan, sebelum uji kelayakan dan pembuatan makalah oleh calon Kapolri, Komisi III DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Kamis, 14 Januari besok.
Menurut dia, RDPU itu bertujuan meminta masukan dari kedua lembaga tersebut terkait calon Kapolri yang telah diajukan Presiden Jokowi kepada DPR untuk dimintai persetujuan.
BACA JUGA:
Herman mengatakan, untuk uji kelayakan calon Kapolri akan dilakukan dengan mekanisme 2x2,5 jam, yang akan dimulai pada Selasa, 19 Januari pukul 10.00 WIB.
"Uji kelayakan akan dimulai pukul 10.00 WIB dengan pola 2x2,5 jam. Jadi pukul 10.00 WIB dimulai sampai 12.30 WIB, dilanjutkan istirahat dan pukul 14.00 WIB dimulai kembali hingga 16.30 WIB," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu berharap setelah uji kelayakan berakhir, Komisi III DPR dapat langsung mengambil keputusan apakah menerima atau menolak calon Kapolri yang diajukan Presiden Jokowi tersebut.
Sebelumnya, DPR RI menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia atas nama Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo. Surpres tersebut bernomor: R-02/Pres/01/2021 dan disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Parlemen.