JAKARTA – Pemerintah pada hari ini telah memulai program vaksinasi COVID-19 secara nasional yang dilakukan perdana di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam kesempatan ini, Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang menerima suntikan vaksin COVID-19 dari varian Sinovac, Rabu, 13 Januari.
Dalam proses penyuntikan diketahui bahwa calon penerima vaksin harus melalui empat tahapan utama sebelum dinyatakan aman secara medis.
Pertama adalah pendataan pasien. Pada tahap ini peserta diwajibkan melakukan verifikasi identitas sebagai syarat pertama pemberian vaksin. Apabila dinilai memenuhi ketentuan, peserta akan diberikan ijin melanjutkan proses berikutnya.
Kedua, merupakan skrining kondisi kesehatan. Di sini, peserta akan diminta untuk mengikuti pengecekan tekanan darah. Apabila tekanan darah dirasa normal dan tidak melebihi angka 140 maka, maka tahapan ini bisa dilalui. Selain itu, dilakukan juga pengecekan suhu tubuh peserta, apakah berada dalam rentang kondisi yang sehat atau tidak. Lalu, petugas akan menanyakan riwayat kesehatan peserta.
BACA JUGA:
Merujuk wawancara petugas medis kepada Presiden Joko Widodo sesaat sebelum penyuntikan vaksin, materi pertanyaan yang diajukan seputar kesehatan dalam tujuh hari terakhir. Kemudian, apakah pernah terkonfirmasi positif COVID-19, apakah memiliki riwayat penyakit bawaan yang tergolong berat atau tidak, hingga kondisi kesehatan keluarga terdekat.
Setelah dianggap aman, peserta lalu diminta untuk ikut dalam tahap ketiga, yaitu penyuntikan vaksin COVID-19. Pada bagian ini, petugas medis wajib memperlihatkan alat suntik steril dan baru kepada pasien sebagai syarat mutlak penanganan kesehatan.
Tahap terakhir adalah pelaporan final. Peserta yang telah menjalani tiga tahap sebelumnya diharuskan menyerahkan dokumen penerima vaksin kepada petugas sebagai laporan. Pada bagian pamungkas ini, peserta diminta menunggu selama 30 menit untuk mengetahui efek vaksin yang telah disuntikan.
Apabila dinilai tidak ada masalah, maka peserta akan diperbolehkan pulang setelah setelah sebelumnya diberikan dokumen baru untuk penanganan selanjutnya. Peserta diwajibkan untuk melakukan vaksinasi dosis kedua yang jarak dua minggu setelah penyuntikan pertama dengan membawa dokumen sebelumnya.