Bagikan:

YOGYAKARTA - Hakim konstitusi M. Guntur Hamzah dinyatakan melanggar kode etik dan asas integritas karena terbukti mengubah substansi putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022. Majelis Kehormatan (MK) mengganjar sanksi teguran tertulis kepada M. Guntur Hamzah. Seperti apa profil M. Guntur Hamzah?

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa Guntur terbukti dan telah mengakui bahwa dirinya yang mengusulkan perubahan frasa “dengan demikian” menjadi “ke depan” dalam putusan tersebut. Guntur mengusulkan hal itu kepada panitera beberapa menit sebelum frasa tersebut dibacakan oleh hakim konstitusi. 

MKMK mengatakan bahwa memang belum ada prosedur baku terkait usulan pengubahan semacam itu. Namun pengusulan frasa yang dilakukan oleh Guntur dianggap fatal. Seiring terungkapnya polemik ini, publik pun penasaran dengan profil M. Guntur Hamzah.

Profil M. Guntur Hamzah

M. Guntur Hamzah lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 8 Januari 1965. Masa kecil Guntur dilalui di tanah kelahirannya. Ia mengenyam pendidikan sekolah dasar (SD) di Kota Makassar dan lulus pada tahun 1976. Guntur menempuh bangku SMP Irnas di Makassar tahun 1980. Kemudian dia melanjutkan di SMA Negeri 1 Makassar pada 1983. 

Guntur kemudian melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi di Jurusan Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Hasanuddin, Makassar. Ia berhasil mendapat gelar Sarjana Hukum tahun 1988. Setelah itu, Guntur mengambil program magister HTN di Universitas Padjajaran, Bandung. Pendidikan S2 ia selesaikan pada tahun 1995. 

Tangga pendidikan M. Guntur Hamzah tak hanya berhenti disitu. Guntur menempuh pendidikan program doktor Ilmu Hukum di Universitas Airlangga, Surabaya. Ia berhasil lulus dengan predikat  Cum Laude pada tahun 2002. Guntur pun menduduki jabatan akademik Guru Besar di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Unhas sejak Februari 2006. 

Perjalanan Karier M. Guntur Hamzah

Sebelum terjun di dunia hukum atau kehakiman, M. Guntur Hamzah justru memulai karier sebagai akademisi di perguruan tinggi. Guntur pernah menjabat tugas-tugas akademik di Universitas Hasanuddin, seperti Ketua Bagian Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum, Sekretaris Program Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Unhas, Ketua Program Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana, dan Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Unhas.

Selain berkecimpung di dunia akademik, Guntur juga berkarier di luar kampus. Ia pernah mengemban tugas sebagai Legislative Drafter pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Tahun 2003. Pada tahun 2010, Guntur menjadi anggota Tim Ahli Unit Pengelola Reformasi Birokrasi nasional (UPRBN).

Pada tahun 2011-2012, Guntur memegang jabatan sebagai Tenaga Ahli di Direktorat Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, ia juga menjadi reviewer jurnal, buku ajar, dan penelitian pada Direktorat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (DP2M) DIKTI Kementerian Pendidikan Nasional pada 2007-2015. 

Guntur juga pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK). Jabatan lain yang pernah ia emban adalah sebagai Kepala Pusat Penelitian, Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi. 

Pada tahun 2015, Guntur diangkat sebagai Sekretaris Jenderal MK. Selama perjalanan kariernya, Guntur pernah menerima beberapa penghargaan. Perhargaan yang ia dapatkan, seperti Satya Lencana Karya Satya pada 17 Agustus 2009 dan Satya Lencana Karya Satya pada 2 Mei 2013. 

Harta Kekayaan M. Guntur Hamzah

Guntur Hamzah memiliki kekayaan mencapai RpRp4.920.239.601 (Rp4,9 miliar) berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2017. Kekayaan Guntur berasal dari berbagai sumber aset. 

Guntur tercatat memiliki tanah dan bangunan dengan nilai Rp1.978.352.000. Kemudian alat transportasi dan mesin senilai Rp458.500.001. Ia juga punya harta bergerak lainnya Rp113.450.000 serta Kas dan Setara Kas Rp2.369.937.600. Sementara itu Guntur tercatat tidak memiliki hutang. 

Demikianlah ulasan mengenai profil M. Guntur Hamzah Hakim Konstitusi yang melanggar kode etik dan asas integritas. MKMK menyoroti kasus pelanggaran etik terjadi pada hari pertama Guntur bertugas sebagai hakim konstitusi, yakni pada 23 November 2022.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.