Kapolda Bali Tegaskan UU LLAJ Tak Atur Larangan Turis Asing Dilarang Kendarai Motor
Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra/FOTO: DAFI VOI

Bagikan:

DENPASAR - Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan turis asing tak dilarang mengendari motor. Asalkan turis asing di Bali taat aturan berlalu lintas.

"Apakah ada larangan (wisatawan kendarai sepeda motor)? Tadi saya sampaikan selama aturan yang mengatur penggunaan lalu lintas jalan raya adalah diatur oleh Undang-Undang Lalu Lintas Jalan," kata Irjen Putu, Jumat, 17 Maret.

"Misalnya, orang yang berkendaraan di jalan harus cakap (berkendara) dan harus memiliki SIM. Harus kendaraannya lengkap dalam arti punya STNK, diberi pelat nomor yang sesuai sepanjang itu diikuti, iya bisa dia berkendaraan seperti itu," imbuhnya.

Kapolda menyebutkan adanya Peraturan Gubernur Nomor 28 soal pariwisata. Tujuannya agar menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan berwisata di Pulau Dewata.

"Jadi di situ ditulis, bahwa wisatawan yang baik adalah wisatawan yang selalu mempergunakan kendaraan yang disiapkan oleh jasa pariwisata. Setiap penyelenggara wisata itu menyiapkan kendaraan yang harus dipakai. Dan kendaraan ini yang harus mengantar dan menjemput, dan mengembalikan lagi. Itu salah satu isi daripada Peraturan Gubernur tersebut," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster melarang wisatawan asing menyewa/rental motor saat berwisata di Pulau Dewata.

Koster menerangkan pemprov sudah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing melalui peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi ini, termasuk larangan bagi warga negara asing untuk menggunakan kendaraan bermotor.

"Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," katanya, Minggu, 12 Maret.

Berdasarkan hasil penindakan Polda Bali, ditemukan banyak wisatawan khususnya wisatawan mancanegara melanggar aturan lalu lintas, mulai dari tidak pakai baju saat berkendara, tidak pakai helm, hingga tak memiliki lisensi untuk berkendara.

Koster mengatakan, perubahan aturan tersebut baru berlaku pada tahun ini atau pascapandemi COVID-19, untuk membenah sistem pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisata setiap tahunnya, tetapi mempertahankan pariwisata yang berbudaya.

Ia berharap, dengan berlakunya kebijakan yang baru pada tahun ini, pariwisata Bali menjadi lebih berkualitas dengan penegakan hukum dan aturan, khususnya bagi wisatawan mancanegara.

Kebijakan tersebut, lanjut Koster, baru dapat dieksekusi pada 2023, mengingat pada tahun sebelumnya pariwisata Bali sepi karena tidak ada kunjungan wisatawan.

"Mengapa sekarang? Karena kami sedang berbenah sekarang ini. Waktu pandemi, enggak berlakukan itu karena turisnya enggak ada. Sekarang, mulai ditata," imbuhnya.