2 Pelaku Pengeroyokan Bhabinkamtibmas di Pesisir Barat Lampung Ditangkap
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

PESISIR BARAT - Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan mengatakan pihaknya menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bengkunat, Pesisir Barat, Lampung.

"Kedua pelaku sudah kami tangkap dan kami tahan di Rutan Polsek Bengkunat untuk proses penyidikan. Kedua pelaku tersebut berinisial AA (27) dan berinisial SA (31), keduanya adalah saudara kandung yang beralamat di Pekon (desa) Sukarame, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat," kata Iptu Juni Rosiwan dilansir ANTARA, Kamis, 16 Maret.

Dia mengatakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana terhadap satu orang anggota Polri, Bripka Haris Munandar (HM) yang dikeroyok oleh dua orang pelaku yang diduga dalam keadaan mabuk.

Kapolsek menjelaskan kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekitar pukul 00.00 WIB.

HM sedang menghadiri undangan resepsi pernikahan. Saat mengobrol dengan tuan rumah dan masyarakat, tiba tiba datang dua orang pelaku menghampiri HM lalu berkata kasar terhadapnya.

Kemudian, HM kaget dan langsung menanyakan apa masalahnya,

Tiba-tiba kedua pelaku melakukan pengeroyokan.

AA memukul di bagian wajah HM sebanyak tiga hingga empat kali dan mengenai bagian hidung, sehingga membuat HM terjatuh karena pada bagian hidung mengeluarkan darah.

Pelaku berinisial SA mengayunkan sebilah pisau dengan panjang sekira 30 centimeter ke arah dada HM sebanyak tiga hingga empat  kali, namun berhasil dihindari tapi mengenai kaos yang dikenakan sehingga terkoyak, kemudian masyarakat dapat mengamankan kedua pelaku tersebut.

"Akibat dari kejadian tersebut HM dibawa ke Puskesmas Ngaras didampingi anggota Kepolisian Sektor Bengkunat untuk dilakukan pengobatan dan visum," kata dia.

Kapolsek Bengkunat itu mengatakan kedua pelaku sering membuat onar atau masalah di tempat hiburan, dan malam itu juga diduga dalam keadaan mabuk minuman keras

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa pisau jenis badik ukuran 30 centimeter dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu warna coklat

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman tujuh tahun penjara.