Unsur - Unsur Tindak Pidana, Berikut Uraiannya
Unsur - Unsur Tindak Pidana (succo - Pixabay)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Dalam suatu tindak pidana kejahatan, perlu ada elemen-elemen tindak pidana yang diperhatikan lebih dulu. Adanya faktor itu untuk menetapkan bahwa perbuatan pidana yang terjadi memang termasuk dalam kriminalitas. Lantas seperti apa unsur - unsur tindak pidana?

Untuk itu dalam pembahasan ini akan dibahas lebih lanjut mengenai hal apa saja yang menjadi unsur tindak pidana kejahatan.

Unsur - Unsur Tindak Pidana

Jika berdasarkan S.R Sianturi, unsur-unsur tindak pidana secara ringkasnya adalah:

  1. Adanya unsur kesalahan
  2. Adanya subjek
  3. Perbuatan yang melawan hukum
  4. Tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-Undang dan siapa yang melanggarnya akan diancam dengan pidana.
  5. Terjadi dalam suatu keadaan, waktu dan tempat tertentu

Dari kelima elemen-elemen tindak pidana diatas, dapat disimpulkan atau diringkas kembali menjadi elemen objektif dan elemen subjektif. Kemudian apa yang ditujukan dengan kedua elemen itu?

Dalam elemen subjektif akan termasuk dalam subjek dan adanya elemen kekeliruan. Meskipun untuk elemen objektifnya yakni perbuatan atau tindakan yang melawan aturan, perbuatan yang dilarang oleh perundangan dan pelanggarnya dapat dikenai sanksi dan dijalankan dalam lokasi, waktu dan situasi tertentu.

Untuk lebih memudahkannya, contoh elemen subjektif dan objektif dalam tindak pidana seperti elemen subjektif yang adalah unsur yang berkaitan atau merekat dalam diri pelaku. Meski untuk unsur objektif adalah elemen tindak pidana yang berhubungan dengan di dalam keadaan mana tindakan-tindakan pelaku mesti dilakukan.

Contoh Unsur Subjektif dan Objektif Tindak Pidana

Unsur subjektif tindak pidana:

  1. Kesengajaan dan ketidaksengajaan
  2. Maksud dalam suatu percobaan seperti dalam Pasal 53 ayat 1 KUHP
  3. Macam-macam maksud seperti kejahatan pencurian, pemerasan, penipuan, pemalsuan dan lainnya.
  4. Merencanakan terlebih dulu seperti dalam Pasal 340 KUHP
  5. Perasaan takut seperti dalam Pasal 308 KUHP

Unsur objektif tindak pidana:

  1. Adanya sifat melawan hukum
  2. Kualitas pelaku, seperti sebagai pegawai negeri dalam kejahatan jabatan
  3. Adanya hubungan antara suatu tindakan sebagai penyebab dengan kenyataan sebagai akibat.

Jadi setelah mengetahui unsur - unsur tindak pidana, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!