Kejagung Tangkap Terpidana Buronan Korupsi di Batam
Tim Tabur Kejagung RI mengawal Rusydan (kanan), terpidana korupsi buronan Kejari Mataram sejak tahun 2009 usai penangkapan di Batam, Selasa (14/3/2023). (ANTARA)

Bagikan:

MATARAM - Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap terpidana korupsi buron Kejaksaan Negeri Mataram bernama Rusydan (63) di Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana di Mataram, Rabu, membenarkan adanya penangkapan buronan Kejari Mataram tersebut di Batam.

"Iya, terpidana korupsi atas nama Rusydan yang masuk daftar buron Kejari Mataram sejak tahun 2009 itu ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejagung RI di Batam," kata Widnyana dikutip ANTARA, Rabu 15 Maret.

Menindaklanjuti penangkapan tersebut, Widnyana mengatakan bahwa tim eksekutor dari Kejari Mataram saat ini sedang dalam perjalanan untuk menjemput pria asal Moncok karya, Kota Mataram, itu di Batam.

Dia mengungkapkan bahwa tim tabur menangkap Rusydan pada Selasa kemarin siang di salah satu rumah di Jalan Jenderal Ibnu Sutowo, Batam, Kepulauan Riau.

"Dalam proses penangkapan, terpidana bersikap kooperatif sehingga berjalan dengan lancar. Saat ini yang bersangkutan diamankan di Rutan Kejari Batam menunggu kedatangan tim eksekutor kami dari Mataram," ujarnya.

Widnyana menjelaskan bahwa Rusydan masuk daftar buron kejaksaan karena tidak memenuhi panggilan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 831K/PID.SUS/2009 tanggal 19 Agustus 2010.

Dalam putusan tersebut, Rusydan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana kredit usaha tani (KUT) musim tanam baru tahun 1999 yang telah mengakibatkan munculnya kerugian negara sebesar Rp353 juta.

Putusan itu merujuk pada dakwaan subsider yang memuat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam putusan, hakim kasasi menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan serta membebankan Rusydan membayar uang pengganti kerugian negara Rp353 juta subsider 1 tahun penjara.

Rusydan dalam perkara tersebut berperan sebagai ketua lembaga swadaya masyarakat yang mendapatkan tugas melaksanakan penyaluran dana KUT kepada 25 kelompok tani di wilayah Lombok Barat dengan nilai Rp1,26 miliar.