BOGOR - ASR (17) pelaku utama kasus pembacokan terhadap SA di lampu merah Pomad masih dalam pencarian polisi alias buron. ASR diketahui merupakan residivis kasus tindak pidana penjambretan.
Sementara, dua pelaku lainnya berinisial MA (17) dan SA (18) telah ditangkap polisi di dua lokasi berbeda.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan bahwa pelaku MA ditangkap di kawasan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, sedangkan SA ditangkap di wilayah Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis gobang, tiga unit handphone dan motor warna putih dengan nomor polisi F 5946 FFV.
“Dalam perannya, pelaku SA ini berperan membuang barang bukti Gobang yang digunakan untuk membacok korban,” tutu Bismo, Rabu 15 Maret
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan ancaman pidana penjara 15 tahun, dengan pasal yang disangkakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 dan Pasal 338 KUHP.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka melakukan aksi itu karena terprovokasi oleh rekan korban yang menantangya melalui media sosial. Sehingga mereka mencarinya dengan cara acak.
“Sebelumnya itu berawal dari adanya tantangan via live Instagram kepada pelaku hingga terprovokasi berupaya untuk membalas itu dengan menyasar secara acak dan saat itu korban terkena sabetan senjata tajam,” beber Bismo.
Setelah menjalankan aksinya, sambung Bismo para pelaku kembali ke sekolahnya dan sempat interogasi oleh pihak guru. Namun mereka tidak mengakui perbuatannya.
“Di mana satu pelaku dewasa (SA) ini kita tetapkan sebagai tersangka, sedangkan MA statusnya anak yang berkonflik dengan hokum,” kata Bismo.
Dikabarkan sebelumnya, ASR (17) pelaku utama kasus pembacokan terhadap korban AS merupakan residivis kasus penjambretan dan berstatus dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.