Bagikan:

JAKARTA - Kecelakaan mobil hingga terperosok di dalam lubang galian PLN terjadi di Jalan Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Namun, pengemudi tidak mengajukan tuntutan ganti rugi atas peristiwa yang dialaminya.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan, galian di lokasi itu merupakan proyek PLN sejak bulan November 2022. Pada area pengerjaan itu pun sudah dibatasi dengan pagar pengaman.

"Galian tegangan tinggi PLN 150 kavling itu sudah ditutup, sudah di-banned rapi," kata Hari di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 14 Maret.

Saat kejadian, pengemudi mobil Honda CR-V yang terjeblos ternyata mengantuk dan tidak memperhatikan batas pengaman proyek galian. Hal ini pun diakui oleh yang bersangkutan.

"Sopir mobilnya ngantuk, nyeruduk masuk kesitu. Setelah itu langsung di BAP sama pemilik projeknya," ungkap Hari.

Dari kondisi ini, Hari menyebut pengemudi mobil tidak mengajukan tuntutan ganti rugi karena ia mengakui kesalahannya sendiri.

"Wong dia sendiri yang ngantuk, menabrak sendiri. Ada surat pernyataan dia bahwasannya dia minta maaf karena ngantuk. Jadi, memang menabrak pagar pembatas," jelasnya.

Hari menyebut Pemprov DKI memiliki aturan yang dipatuhi bagi semua pelaksana proyek galian, baik di trotoar maupun jalan raya. Utamanya, pekerjaan galian harus menyertakan penanda agar bisa dihindari oleh pengguna jalan.

“SOP-nya kan satu, setiap lubang itu harus ada penutup, entah papan atau seng atau apalah dilengkapi dengan banner. Dari PLN, atau galian gas, atau fiber optik itu harus ada tulisannya yang mengerjakan siapa. Terus kalau malam harus ada lampu kelip-kelip supaya terang jangan sampai sudah ditutup gelap,” jelas Hari.

Selain itu, Hari menegaskan bahwa proyek galian tidak boleh berantakan. "Lalu pekerjaan harus rapi, begitu ada galian galiannya langsung diangkut tidak ditumpuk-tumpuk gak karuan," lanjut dia.