Mau Proporsional Terbuka Atau Tertutup di Pemilu 2024, PPP Sudah Siap dengan Putusan MK
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sudah siap menerima dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu yang akan dijalankan di Indonesia.

Apakah nanti akan menggunakan sistem proporsional terbuka atau tertutup pada Pemilu 2024 mendatang.  

"Karena ini sedang berproses di MK, kalau putusan MK itu nanti mengatakan berubah menjadi proporsional tertutup, ya kita harus siap," ujar Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani di Jakarta, Senin, 13 Maret. 

Menurutnya, PPP harus siap dengan rencana berikutnya apabila MK nantinya merubah sistem pemilu yang sudah dijalankan selama bertahun-tahun. Namun, kata dia, PPP hingga saat ini masih menginginkan pemilu digelar secara proporsional terbuka. 

"Siap itu artinya kan berarti ada ruang untuk kemungkinan sistem pemilu berubah, maka dari sekarang kita harus punya plan B istilahnya," kata Arsul.

Arsul menilai, baik sistem proporsional terbuka maupun tertutup memiliki kelebihan maupun kekurangan. Meskipun 8 dari 9 fraksi yang ada di DPR sudah menyatakan sikap mendesak MK tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka. 

"PPP kalau sikap resmi ya itu bersama dengan 7 fraksi lainnya. Kita itu menyadari, sistem pemilu apa pun, proporsional terbuka atau proporsional tertutup itu ada positif dan negatif, ada kelebihan ada kelemahannya," katanya. 

Terkait