SURABAYA - Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim menjatuhkan vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 6 tahun 8 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua Achmad Sidqi, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 9 Maret.
Majelis hakim menilai Haris bersalah dan telah lalai hingga menyebabkan 135 korban meninggal dunia, dan 600 orang lebih luka-luka.
Haris dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.
"Menyatakan Abdul Haris terbuti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati luka dan luka sedimikian rupa," katanya.
Adapun hal yang meringankan terdakwa, Hakim menilai Haris sudah meneruskan permintaan Kapolres Malang kala itu yakni AKBP Ferli Hidayat, untuk memajikan jadwal pertandingan.
"Yang meringankan terdakwa sudah meneruskan permintaan saksi Ferli Hidayat, kepada PT LIB untuk memajukan jadwal pertandingan sepak bila demi alasan keamanan, namun alasan itu tidak dipenuhi karena berbenturan dengan kepentingan bisnis semata karena LIB terikat kontrak dengan Indosiar," katanya.
Hal lain yang meringankan terdakwa Haris, karena terdakwa belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi di dunia sepak bola. Kemudian tragedi Kanjuruhan terjadi karena dipicu turunya suporter dari tribun, dan terdakwa telah ikut berpartisipasi membantu meringankan penderitaan korban dan kekuaraga.
Sementara hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim, karena perbuatan Haris kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola.
"Sehingga mengakibatkan banyak suporter trauma menyaksikan sepak bola khususnya di Kota Malang," ujarnya.
Mendengar putusan itu, terdakwa, pengacara dan jaksa mengaku akan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," kata mereka.
JPU menilai Haris terbukti melanggar tiga pasal sekaligus yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Sementara itu, tiga terdakwa dari kepolisian dituntut tiga tahun penjara. Mereka yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Sementara satu tersangka lainnya, yakni eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita hingga saat ini masih belum diadili. Pasalnya, penyidik dari Polda Jatim belum bisa melengkapi berkas perkaranya.