Kasus Calo Bintara Polri yang Libatkan Perwira Menengah di Jateng, Ternyata Harus Bayar Rp350-750 Juta
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy memberikan penjelasan tentang perkembangan kasua calo penerimaan Bintara Polri di Semarang, Kamis (9/3/2023). (ANTARA/ I.C.Senjaya)

Bagikan:

SEMARANG - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengungkapkan, besaran uang pungutan yang diberikan orang tua calon polisi kepada oknum anggota yang merupakan calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 bervariasi.

"Uang yang diberikan ada Rp350 juta hingga Rp750 juta," kata Iqbal di Semarang dilasnir dari Antara, Kamis, 9 Maret. 

Menurut dia, uang tersebut sudah dikembalikan kepada yang berhak. Dari puluhan orang yang diperiksa hanya belasan orang yang merupakan pemberi. 

Pemberian uang tersebut dilakukan sebelum disampaikan pengumuman kelulusan.

"Jadi sebenarnya mereka itu sudah diterima atas kemampuan calon masing-masing," katanya.

Menurut dia, lima oknum polisi dan dua PNS Polri yang terlibat dalam perkara tersebut sudah dijatuhi sanksi. Kelima oknum polisi yang sudah menjadi sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Dia mengatakan kelima oknum polisi terbukti melakukan perbuatan tercela dan sudah menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.

Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun, sedangkan dua pelaku lain Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari, papar dia.

Selain kelima oknum polisi tersebut, ujar dia, hukuman administrasi juga dijatuhkan kepada dua PNS Polri yang diduga terlibat dalam percaloan tersebut.

Seorang dokter yang terlibat dalam kejadian tersebut dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun, sedangkan satu PNS lainnya dijatuhi hukuman pemotongan tunjangan selama 12 bulan.

Terkait