BNN Musnahkan 40 Ribu Batang Ganja di Aceh Utara Hasil Operasi Drone
Tim gabungan BNN memusnahkan ladang ganja di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (8/3/2023). ANTARA/HO/Dok BNN RI

Bagikan:

BANDA ACEH - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 40 ribu batang ganja seberat 20 ton yang ditanam di atas lahan seluas empat hektare di Dusun Alue Garot, Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan mengatakan pemusnahan ladang ganja tersebut menjadi akselerasi perang terhadap narkoba.

"Empat hektare ladang ganja tersebut ditemukan di tiga titik. Pemusnahan yang melibatkan 140 personel gabungan tersebut dilakukan dengan cara dicabut dan dibakar," kata Roy Hardi dilansir ANTARA, Rabu, 8 Maret.

Dia mengatakan penemuan ladang ganja itu merupakan hasil identifikasi yang dilakukan BNN bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"Ladang ganja tersebut ditemukan melalui citra pesawat terbang tanpa awak yang kemudian dilakukan penyelidikan sejak 28 Februari hingga 5 Maret 2023," kata Roy Hardi

Dari hasil penyelidikan tersebut, kata dia, ditemukan tiga titik ladang ganja siap panen di Dusun Alue Garot, Desa Teupin Reusep. Total luas ladang mencapai empat hektare terdiri atas 40 ribu batang ganja seberat 20 ton.

"Ketinggian tanaman ganja di ladang tersebut berkisar 20 centimeter hingga dua meter. Jarak kerapatan tanaman 50 centimeter. Tanaman ganja tersebut ditanam secara tumpang sari dengan pinang, berada pada ketinggian 143 hingga 202 meter di atas permukaan laut," kata Roy Hardi.

Roy Hardi menyebutkan pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan bentuk pemberantasan narkotika yang dilakukan BNN sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia mengatakan pasal tersebut menyebutkan larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

"BNN menegaskan tidak ada wacana melegalkan ganja. Perlu diketahui Aceh Utara, khususnya Desa Teupin Reusep merupakan wilayah Pilot Project Program 'Grand Design Alternative Development' selain Aceh Besar, Bireuen, dan Gayo Lues yang diinisiasi BNN," kata Roy Hardi.