Bagikan:

BANDAR LAMPUNG - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggerebek gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengolahan minyak mentah atau minyak cong.

"Minyak yang ditampung di gudang tersebut diduga berasal dari Palembang, Sumatra Selatan yang diolah menjadi BBM (minyak standar Pertamina)," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad dilansir ANTARA, Selasa, 7 Maret.

Dia mengatakan pengecekan lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan dan pengolahan minyak mentah atau minyak cong, dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung, pada hari Senin (6/3).

"Lokasi tersebut beralamat di Dusun Srikaton RT 003 RW 001 Desa Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan," katanya.

Polda Lampung juga telah memeriksa beberapa saksi di antaranya, Zainal selaku ketua RT setempat, yang menerangkan bahwa lokasi gudang dan kegiatan penampungan serta pengolahan tersebut adalah benar milik Putra (oknum anggota Polri).

"Selain itu , kami juga meminta keterangan saksi lain, yakni saudari Dini Frista Harsi yang menerangkan bahwa gudang tersebut sudah beroperasi lebih kurang satu tahun dan terakhir kegiatan satu minggu yang lalu, setiap datang mobil yg digunakan mobil truk colt diesel," kata dia.

Dari hasil penggerebekan tersebut, Polda Lampung mengamankan barang bukti, yaitu, sembilan unit tandon kapasitas 1000 liter, dimana dua tandon dalam keadaan kosong dan tujuh tandon dalam keadaan terisi minyak yang diduga telah diolah menyerupai BBM Jenis Pertalite sekitar 7.000 liter.

"Petugas juga turut mengamankan dua unit mesin alkon, dua plastik bleaching berwarna biru, satu kaleng bleaching yang berwarna kuning, tiga buah cong serta empat buah ember," kata dia.

Terhadap seorang oknum anggota Polri yang diduga pemilik gudang tersebut, katanya, masih didalami oleh penyidik Ditreskrimsus bekerjasama dengan Bidpropam Polda Lampung, jika terbukti bersalah akan dilakukan tindakan tegas

Atas perbuatannya terduga pemilik gudang tersebut, akan dikenakan sanksi pidana Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak bumi dan gas (Migas) yaitu setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar migas, dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp60 miliar.