TULUNGAGUNG - Aparat Kepolisian Resor Tulungagung tidak akan memberikan kesempatan keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ) bagi pesilat yang ditangkap karena terlibat kasus penganiayaan terhadap anggota perguruan silat lain, maupun terkait kasus pengeroyokan dan perusakan.
"(Untuk kasus) silat tidak akan kami RJ-kan," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra dilansir ANTARA, Jawa Timur, Sabtu, 4 Maret.
Kendati pesilat yang ditangkap sebagian masih di bawah umur atau berstatus anak, langkah tegas dan terukur diperlukan untuk memberi efek jera.
Pasalnya, kasus kekerasan melibatkan oknum dan kelompok perguruan silat masih kerap terjadi. Tak hanya saling serang, aksi-aksi geng dua perguruan silat yang cukup besar dan punya nama itu kerap membahayakan keselamatan warga.
BACA JUGA:
Hal itu karena penyerangan dilakukan membabi buta dengan sasaran pemukiman warga. Selain meresahkan, aksi mereka kerap menimbulkan kerusakan bahkan korban luka dan mengancam keselamatan.
Total sudah ada 28 orang pesilat yang ditangkap Polres Tulungagung dalam kurun dua bulan terakhir. Mereka ditangkap dalam lima kasus penyerangan, penganiayaan serta perusakan.
"Dari 28 pesilat itu, 10 di antaranya masih berusia anak-anak sehingga tidak dilakukan penahanan.
Kendati begitu, proses hukum mereka dipastikan tetap berlanjut.