JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mewajibkan seluruh pemudik pengguna jasa penyeberangan perusahaan itu membeli tiket secara dalam jaringan (daring) guna menghindari antrean pada periode libur Lebaran 2023, khususnya di lintasan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan manajemen akan terus mengingatkan para pengguna jasa yang akan melakukan penyeberangan dengan kapal ferry tahun ini agar membeli tiket daring sehingga perjalanan lancar, aman, nyaman, tertib dan selamat.
"Kami proaktif untuk terus melakukan sosialisasi kepada calon pemudik agar mulai mempersiapkan perjalanan dengan kapal ferry untuk menghindari antrean," katanya dilansir ANTARA, Jumat, 3 Maret.
Dia mengatakan pemudik harus sudah mulai merencanakan jadwal berangkat minimal H-1 atau sudah memiliki tiket.
Saat ini sudah tidak ada penjualan tiket di pelabuhan. Pengguna jasa dapat membeli tiket via website atau aplikasi Ferizy.
Selanjutnya, demi kenyamanan para pemudik dimohon tidak membeli tiket di calo dan pemudik dapat membeli tiket di gerai retail seperti Alfamart, Indomaret, Agen BRILink dan lainnya.
Sementara, pembayaran tiket dapat dilakukan melalui cara transfer antarbank, e-wallet, gerai ritel, internet banking dan lainnya.
Mereka para pemudik diharapkan mengisi data diri untuk manifest dengan lengkap dan benar, jangan gunakan data orang lain.
"Kami minta pastikan data penumpang dan kendaraan tercatat, supaya terlindungi asuransi penyeberangan," ujar Shelvy.
ASDP telah membuka penjualan tiket ferry periode Angkutan Lebaran 2023 sejak 60 hari sebelumnya mengingat waktu perjalanan libur yang semakin mendekat.
Pengguna jasa khususnya di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, dapat memesan tiket ferry untuk mudik Lebaran 2023 mulai dari sekarang.
"Karena itu, pastikan beli tiket online secara mandiri hanya di Website Ferizy, Aplikasi Ferizy, atau di mitra resmi ASDP, yaitu: Indomaret, Alfamart, Agen BRILink, dan Agen Finpay (Delima Point) untuk memastikan ketersediaan tiket dan memperlancar pelayanan di pelabuhan," katanya.
Pengguna jasa yang telah membeli tiket untuk mengatur waktu di hari H agar tidak terlambat dan melakukan check in 2 jam sebelumnya.
Tiket akan kedaluwarsa jika melewati waktu jadwal masuk pelabuhan. Apabila tiba di pelabuhan belum memiliki tiket maka kendaraan akan diputar balik keluar pelabuhan.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR menyampaikan bahwa evaluasi penyelenggaraan Angkutan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 menjadi modal penting bagi pemerintah dalam upaya melancarkan penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2023.
“Dari hasil evaluasi, penyelenggaraan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2023 yang telah dilaksanakan kemarin berjalan relatif lancar dan terkendali, dan masih ada beberapa hal yang harus dibenahi. Evaluasi ini penting bagi kami untuk mempersiapkan Angkutan Lebaran nanti, yang semoga juga dapat berjalan dengan lancar dan terkendali,” ujar Menhub.
BACA JUGA:
Selama penyelenggaraan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2023 terdapat sejumlah kejadian menonjol yang disebabkan oleh cuaca ekstrem. Seperti pelayanan angkutan penyeberangan di Merak – Bakauheni dihentikan sementara oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) selaku otoritas pelabuhan, yang sempat menyebabkan antrean kendaraan. Kemudian, insiden jatuhnya kendaraan dari kapal di Pelabuhan Merak.
“Cuaca ekstrem menyebabkan on time performance pelayanan transportasi relatif menurun. Ini menjadi pelajaran bagi kami, semoga cuaca ekstrem tidak terjadi di Angkutan Lebaran sehingga kami dapat berkonsentrasi melakukan pengendalian dari sisi yang lain,” ucap Menhub.
Selanjutnya, Komisi V DPR juga meminta BMKG dan Basarnas untuk meningkatkan diseminasi peringatan dini kepada masyarakat terhadap potensi terjadinya bencana akibat cuaca ekstrem dan meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam penanganan bencana.
DPR juga meminta Korlantas Polri untuk meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan pihak terkait dalam penerapan larangan dan penegakan hukum terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang melintas di jalan umum.