JAKARTA - Polsek Metro Gambir mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait kebakaran di kawasan RT 03/05, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada akhir pekan ini.
"Seharusnya panggilan pertama pada hari Senin tapi mereka (saksi) meminta waktu sampai akhir minggu ini," kata Kapolsek Metro Gambir Kompol Mugia Yarry Junanda kepada VOI, Kamis, 2 Februari.
Kompol Mugia mengatakan, sampai hari ini, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Polisi mengutamakan faktor kemanusiaan terhadap para korban kebakaran.
"Mereka masih menata tempat tinggal sementara. Kita mengutamakan kemanusiaan dulu. Mereka masih minta waktu untuk mungutin (mengambil) barang mereka yang bisa diselamatkan," ucapnya.
Sementara, proses penyelidikan dari pengambilan sampel sisa kebakaran di lokasi terjadinya titik api penyebab kebakaran juga masih dilakukan uji lab di Puslabfor Mabes Polri.
BACA JUGA:
"Hasil lab menunggu puslabfor, karena kita tidak tahu kandungan dan lainnya itu dari puslabfor. Paling lama 14 hari sejak ambil sampel di tkp," ujarnya.
Seperti diketahui, Polsek Metro Gambir bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri telah melakukan olah TKP dan pengambilan sampel tanah, puing dan arang sisa kebakaran di eks lokasi kebakaran, RT 03/05, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Februari, sore.