Bagikan:

JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mendalami kasus dugaan korupsi bantuan bea siswa untuk pelajar kurang mampu yang nilainya mencapai puluhan miliar pada tahun anggaran 2022.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharani mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi Adhy Varial.

"Dia (Adhy Varial) akan diperiksa, tetapi tunggu jadwal dari penyidik yang akan memeriksa pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran (KPA) hingga pejabat pembuat komitmen," katanya di Jambi, Rabu 1 Maret, disitat Antara.

Terkini Kejati Jambi melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Namun, terkait nama dan jabatan yang diperiksa Kejati Jambi masih belum mau membeberkannya.

"Hari ini memang ada empat orang dari Dinas Pendidikan Jambi yang kita mintai keterangan, untuk nama dan jabatan belum bisa kita berikan, tetapi hari ini yang diperiksa tiga orang wanita dan satu orang laki laki," kata Lexy.

Adapun dalam kasus ini anggaran pendidikan yang diduga dikorupsi berasal dari program Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi yang diperuntukkan bagi 4.734 orang peserta didik. Rinciannya, sebanyak 2.700 peserta didik SMA, 1.600 peserta didik SMK dan 434 peserta didik SLB.

Dari penelusuran Kejati Jambi, ditemukan lelang pengadaan perlengkapan untuk peserta didik SMA oleh Dinas Pendidikan Provinsi pernah dibuka melalui LPSE pada April 2022. Anggarannya sebesar Rp5,4 miliar dari APBD Provinsi Jambi.

Hanya saja tender pekerjaan dengan nama paket konsolidasi pengadaan perlengkapan peserta didik jenjang SMA itu dibatalkan.

Sedangkan dari situs LPSE Provinsi Jambi diketahui ada 65 peserta lelang atau ender, tetapi hanya empat perusahaan yang memasukkan penawaran.

Seorang sumber mengungkapkan bahwa total dana untuk bantuan perlengkapan peserta didik SMA, SMK dan SLB melalui Dumisake Disdik tak hanya Rp5,4 miliar, tetapi Rp14 miliar dan pengadaan melalui e-katalog karena sudah mendekati akhir 2022.