JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bakal memberikan program deradikalisasi terhadap Abu Bakar Ba’asyir. Pemberian program ini dilakukan usai Abu Bakar Ba’asyir bebas pada Jumat, 8 Januari.
Direktur Penegakan Hukum BNPT, Brigjen Eddy Hartono mengatakan, pemberian program deradikalisasi kepada semua pihak yang terlibat terorisme diatur dan sesuai dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2019.
"Deradikalisasi ini dilaksanakan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana, dan orang atau kelompok yang sudah terpapar paham radikal terorisme," kata Eddy dalam keteranganya, Kamis, 7 Januari.
Dalam melakukan deradikalisasi, kata Eddy, pihaknya akan berkoordinasi dengan keluarga Abu Bakar Ba’asyir dan beberapa stakeholder lainnya. Dengan begitu diharapkan, penghapusan paham-paham radikal berjalan dengan baik.
"Bersama-sama dengan stakeholder terkait, seperti Lembaga Pemasyarakatan, kemudian pihak Polri, dan Departemen Agama memberikan wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan, dan bahkan kewirausahaan," papar dia.
Dengan memberikan edukasi ini, diharapkan Abu Bakar Ba’asyir akan menjadi lebih baik. Terutama tidak akan terlibat kembali dalam aksi terorisme.
"Kami berharap Abu Bakar Ba’asyir dapat memberikan setelah bebas ini, memberikan dakwah yang damai, yang menyejukan," kata dia.
BACA JUGA:
Abu Bakar Ba’asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah sampai di tingkat kasasi.
Ba'asyir merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki Sukoharjo, Jateng. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.