YOGYAKARTA - Tersangka atau terdakwa suatu kasus pidana dapat dibendung demi mencegah orang itu melarikan diri. Tapi, Kitab Undang-Undang (Hukum Acara Pidana (KUHAP) memungkinkan tersangka atau terdakwa mengajukan penangguhan penahanan supaya dapat “bebas” sementara. Berkaitan dengan hal itu, ada persyaratan penangguhan penahanan yang mesti dipenuhi. Yuk bahas syarat penangguhan penahanan…
Simak uraian berikut ini untuk memahami persyaratan-persyaratan penangguhan penahanan yang wajib dipenuhi. Tak hanya itu, pahami pula maksud dari penangguhan penahanan supaya tak terjadi salah pemahaman.
Definisi Penangguhan Penahanan dan Pembebasan dari Tahanan: Perlu digaris bawahi bahwa penangguhan dan pembebasan dari tahanan adalah dua hal yang berbeda. Yang menjadi pemebda utama yakni mekanisme pemberiannya. Dalam penangguhan penahanan, Pasal 31 Ayat (1) KUHAP menerangkan bahwa permintaan dari tersangka atau terdakwa diperlukan.
Sementara, ada dua hal yang menjadi karena diberikannya instruksi pembebasan dari tahanan, yakni kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi dan penahanan tak resmi. Pasal 26 Ayat (1) KUHAP menjelaskan, untuk kepentingan pemeriksaan, hakim mempunyai wewenang untuk mengeluarkan surat instruksi penahanan.
Kemudian, Pasal 26 Ayat (3) KUHAP memberikan penjelasan mengenai pembebasan dari tahanan sebab pemeriksaan telah terpenuhi. Pasal itu menerangkan, tak menutup kemungkinan bahwa terdakwa dikeluarkan dari tahanan sebelum penahanannya usai waktu sekiranya kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
Berikutnya, dampak penahanan yang tak resmi. Yahya menerangkan, ada sebagian alasan yang menyebabkan sebuah penahanan tak resmi|, semisal masa tahanan lebih dari batas minimum dan sanksi yang akan dijatuhkan tak melebihi masa tahanan yang dijalani.
Satu lagi yang disebut Yahya sebagai perbedaan utama dari penangguhan penahanan dan pembebasan dari tahanan, yakni persyaratan yang ada pada penangguhan penahanan. Pembebasan dari tahanan tak bersyarat.
Syarat Penangguhan Penahanan
Yahya menerangkan, penetapan persyaratan yaitu conditio sine quanon atau persyaratan absolut dalam pemberian penangguhan penahan. Berikut merupakan persyaratan penangguhan penahanan menurut Pasal 31 KUHAP.
- Wajib lapor
Tersangka atau terdakwa memiliki kewajiban untuk melapor. Frekuensi melapor bisa setiap hari, sekali dalam tiga hari, sekali dalam seminggu, dan lainnya.
- Tidak keluar rumah
Tersangka atau terdakwa harus tinggal di rumahnya selama masa penangguhan penahanan. Hal tersebut untuk menghindari berbagai hal yang bisa mempersulit penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan.
- Tidak keluar kota
Tersangka atau terdakwa tidak diizinkan keluar kota sebab diwajibkan melapor pada waktu yang telah ditentukan.
Jaminan Uang dan Jaminan Orang
PP 27/1983 menerangkan, terdapat jaminan yang menjadi persyaratan dalam permohonan penangguhan penahanan. Tak hanya tiga persyaratan di atas, penangguhan penahanan butuh jaminan. Jaminan itu dapat berupa uang (Pasal 35 PP 27/1983) dan jaminan orang (Pasal 36 PP 27/1983).
BACA JUGA:
Jaminan uang atau uang jaminan ditentukan oleh pejabat yang memiliki wewenang sesuai tingkat pemeriksaan dan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri. Sementara, jaminan orang atau orang penjamin dapat keluarga, penasihat Hukum, maupun orang yang tak mempunyai hubungan apa pun dengan tersangka atau terdakwa.
Jadi setelah mengetahui syarat penangguhan penahanan, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!