Bagikan:

JAKARTA - Meski memiliki kewenangan mengawasi para hakim, namun kata Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, SH., M.Hum., mereka tetap tidak bisa mengintervensi hakim dalam memutuskan perkara. Karena hakim punya independensi dalam bertugas. Ketika para pihak yang berperkara merasa tidak puas dengan putusan hakim bisa mengajukan langkah hukup seperti banding, kasasi, dll. Hal itu bisa dilakukan sebelum sebuah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.