Bagikan:

JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI bakal rutin melakukan razia pemakai pelat TNI palsu. Termasuk menertibkan terhadap penggunaan pelat milik TNI.

"Dalam pelaksanaannya kita akan bersikap tegas. Berpegang pada prosedur yang berlaku dengan pendekatan yang humanis," kata Kepala Satuan Penegakan Hukum Puspom TNI Letnan Kolonel (Letkol) Anwar, Kamis 16 Februari, disitat Antara.

Letkol Anwar menegaskan penertiban pelat TNI merupakan tindaklanjut dari perintah Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Termasuk pendekatan secara humanis dalam pelaksanaan razianya.

Dia menjelaskan, penertiban berdasarkan Peraturan Panglima TNI No. 14 Tahun 2021 tentang organisasi dan tugas Puspom TNI.

Kemudian, Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/200/III/2017. Serta tugas dan fungsi kepolisian militer di lingkungan TNI.

"Surat Perintah Danpuspom TNI Nomor Sprint/452/XII/2022 tentang pengawalan dan patroli penegakan dan ketertiban. Danpuspom TNI Laksamana Muda TNI Edwin meminta agar kami saat melakukan penertiban mengedepankan persuasi yang humanis. Mengecek kelengkapan surat kendaraan serta pelat kendaraan dinas TNI," tuturnya.

Saat penertiban kata Letkol Anwar pihaknya mengamankan kendaraan sipil jenis Inova berpelat dinas Mabes TNI, Noreg 77177-00 di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat razia dilaksanakan, pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan surat kendaraan pribadi.

"Kami kemudian memberikan penjelasan atas kesalahan pengemudi dan memberikan surat tilang. Kendaraan kami sita, kami amankan dan meminta pemilik kendaraan datang ke Puspom TNI untuk menjelaskan penggunaan pelat nomor TNI yang kami duga palsu atau tidak terdaftar," pungkasnya.