PEKANBARU - Polda Riau Pekanbaru memusnahkan barang bukti 276 kilogram sabu jaringan narkoba internasional yang berhasil digagalkan di Jalan Rambutan, Pekanbaru, beberapa waktu lalu.
Seluruh barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara direndam dengan air mendidih dicampur dengan cairan pembersih. Sejumlah Pejabat Utama Polda Riau turut serta dalam pelaksanaan pemusnahan sabu.
Selain sabu, dalam kasus itu turut diamankan empat pelaku dan satu orang lainnya tewas ditembak petugas lantaran mencoba untuk menabrak polisi dengan mobil.
Wakapolda Riau Brigjen Kasihan Rahmadi menjelaskan, modus tersangka ini menyelundupkan sabu dengan menggunakan mobil bak terbuka yang ditutupi dengan buah kelapa untuk mengelabuhi petugas.
"14 bungkus karung berisikan sabu dengan berat total 276 kilogram ditemukan. Turut disita mobil Colt L-300, satu unit Kijang Innova dan sejumlah barang bukti lainnya," terang Rahmadi.
BACA JUGA:
Penangkapan ini, dituturkan Rahmadi, diperkirakan telah menyelamatkan 2.760.000 jiwa dari ketergantungan dan bahayanya narkoba.
"Keempat tersangka terancam hukuman mati melalui pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.
Sabu yang berasal dari Riau sebagian besar berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut di perairan Bengkalis dan Dumai. Setelah barang haram itu sampai di Riau, kemudian disebar oleh sindikat ke seluruh Indonesia.
"Olehnya, kita terus intensifkan patroli dan penegakan hukum guna memberantas peredaran narkoba ini," pungkas Wakapolda.