Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan 38.400 butir happy five yang disamarkan dengan kemasan permen asal Inggris. Polisi menetapkan tersangka berinisial E dalam kasus ini ayng ditangkap di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Satu bungkus (besar) isinya 30 permen (bungkus kecil). Yang di dalamnya ada 40 butir happy five," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarata, Kamis, 6 Februari.

Polisi mencurigai modus pengiriman narkoba ini usai menelusuri pembuatnya di jejaring internet. Selain itu, permen tersebut dicurigai karena berasal dari Taiwan, tapi berlambang bendera Inggris.

Permen berbendera Inggris yang digunakan untuk menyamarkan penyebaran narkoba (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi pengiriman narkoba dalam jumlah yang besar dengan menggunakan pos di pertengahan Januari dan akan diedarkan pada saat Hari Valentine. Polisi melakukan penyelidikan selama satu pekan.

"Barang ini pengakuan tersangka memang kiriman dari Taiwan. Pada pengiriman pertama masih kita diamkan. Kemudian, pengiriman kedua baru berhasil ditangkap," papar Yusri.

Kanit 5 subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Budi S menambahkan, setelah menangkap tersangka, polisi melakukan pengembangan ke rumahnya, Dari sana, ditemukan puluhan bungkus happy five tadi.

"Saat melakukan penangkapan tersangka E. Padanya tidak ditemukan barang bukti. Tapi saat dikembangkan, di kediamannya ditemukan 32 bungkus yang merupakan hasil dua kali pengiriman," kata Budi.

Berdasarkan pengakuan tersangka E, dia bertugas sebagai kurir yang menerima upah Rp50 juta untuk setiap dua bungkus narkoba itu. Rencananya, dia akan mengantar narkoba ini ke berbagai tempat hiburan malam.

Selain itu, narkoba ini diketahui dipesan oleh seorang narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cipinang. Namun, polisi mengembangkan perkara ini untuk mengetahui sosok tersebut.

"Diedarkan di sekitar Jakarta, khususnya tempat-tempat hiburan. Sampai saat ini pun masih dikembangkan," kata Budi.

Pada kasus ini, tersangka E dijerat Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.