Pemkab Cianjur Lobi Perusahaan Agar Bisa Gunakan Lahan Eks HGU untuk 300 KK Terdampak Gempa
Juru Bicara Penanganan Gempa Cianjur, Jawa Barat, Budhi Rahayu Toyib.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)

Bagikan:

CIANJUR - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melakukan negosiasi dengan pengelola tanah eks hak guna usaha (HGU) di Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas untuk lahan relokasi tambahan bagi 300 kepala keluarga terdampak gempa yang masuk dalam zona merah Patahan Cugenang.

Juru Bicara Penanganan Gempa Cianjur Budhi Rahayu Toyib mengatakan, lahan di Desa Batu Lawang merupakan tanah eks HGU PT MPM yang saat ini dikelola perusahaan yang ada di Cianjur.

"Harapan kami dari pemiliknya atau pengelola dapat memberikan izin secara tertulis dan kami akan melakukan koordinasi kembali dengan pihak Kementerian PUPR untuk membangun rumah relokasi tambahan di lokasi tersebut," katanya di Cianjur, Antara, Jumat, 10 Februari. 

Budhi mengungkapkan pihaknya mengajukan lahan sekitar tiga hektare untuk dibangun 300 rumah relokasi bagi warga dari sejumlah desa yang masuk dalam zona merah Patahan Cugenang yang sudah tidak boleh didirikan bangunan.

Saat ini, kata dia, proses negosiasi sedang ditempuh dengan harapan mendapat izin dan dapat segera dilakukan pembangunan karena pihak perusahaan selaku pengelola tanah bekas HGU sudah memberikan kesempatan untuk bertemu dengan Dinas Perkimtan Cianjur.

"Kami masih memiliki beberapa lahan lain yang dapat digunakan, namun harapan kami pihak pengelola dapat memberikan izin karena lahan yang tersedia cukup luas dan dinilai tidak terlalu jauh dari kampung asal," katanya.

Pemkab Cianjur, kata Budhi, sedang menginventarisasi lahan milik pemerintah atau lahan eks HGU yang banyak tersebar di wilayah utara sampai selatan yang dengan pertimbangan tidak jauh dari perkampungan yang akan direlokasi di Kecamatan Cugenang, Pacet, dan Cianjur.

 

"Kami masih menginventarisasi daerah lain yang tidak terlalu jauh dari Kecamatan Cugenang atau Cianjur, namun besar harapan kami lahan di Kecamatan Cipanas dapat dikabulkan pihak pengelola," katanya.