Bagikan:

GARUT - Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengatakan, pihaknya setuju rekomendasi dari Pusat Vulkanologi Mitigasi dan Bencana Geologi (PVMBG) agar membuat peraturan daerah (perda) tentang pembatasan pembangunan rumah di daerah rawan gempa bumi di Kabupaten Garut, Jawa Barat untuk menghindari risiko bencana.

"Saya sambut positif kalau ada perda, untuk pemukiman, membatasi pemukiman, terutama daerah yang berbahaya," kata Helmi Budiman dikutip ANTARA, Rabu, 8 Februari.

Ia menuturkan PVMBG telah melakukan penelitian ke daerah yang terdampak gempa bumi aktivitas Sesar Garsela di Kecamatan Pasirwangi dan Samarang, yang salah satunya kawasan itu perlu diwaspadai dari potensi gempa.

Rekomendasi untuk membuat perda pembatasan pemukiman warga itu, kata dia, merupakan usulan yang bagus dan harus ditindaklanjuti oleh eksekutif maupun DPRD Garut.

"Bagus sebenarnya, kalau itu (pembatasan pembangunan rumah) masuk perda," kata Helmi.

Ia mengungkapkan masyarakat seringkali membangun rumah tanpa melakukan kajian untuk menentukan lokasi yang akan dibangun rumah itu aman dari potensi bencana atau tidak.

Jika ada warga yang akan membangun rumah di daerah rawan bencana itu, kata Helmi, bisa dilarang dan lahannya bisa ditukar dengan lokasi lain yang layak untuk dibangun rumah, sedangkan yang rawan bencana bisa dijadikan kebun.

"Kalau masalah tanah itu kan bisa kita ngobrol dengan kepala desa, barangkali ada tanah yang bisa ditukar untuk kebun, untuk rumah, kan bisa," katanya.

Ia berharap adanya perda itu bisa mengatasi persoalan pembangunan rumah warga yang lebih teratur, dan terhindar dari bencana alam.

Upaya ke depan untuk menindaklanjuti usulan perda itu, kata dia, terlebih dahulu akan dikaji oleh Dinas Perumahan dan Permukiman, yang nanti usulan perdanya bisa inisiatif legislatif maupun eksekutif.

"Nanti bisa koordinasi dengan Perkim, inisiatif dari eksekutif atau legislatif, pokoknya harus ada," kata Helmi.

Sebelumnya, Penyelidik Bumi Madya PVMBG Badan Geologi, Kementerian ESDM, Supartoyo menyatakan, pemerintah harus sudah meningkatkan upaya mengurangi risiko bencana alam, khususnya yang di daerah rawan gempa bumi di Kecamatan Pasirwangi, dan Samarang.

Menurut dia ada tiga rekomendasi untuk mengurangi risiko bencana alam yakni meningkatkan mitigasi bencana seperti menentukan jalur evakuasi, dan masyarakat harus sudah terlatih dengan kemungkinan akan terjadi bencana.

Selanjutnya, kata dia, pengaturan tata ruang seperti mengatur pemukiman warga agar tidak berada di kawasan potensi bencana, dan terakhir membuat perda untuk menindak dan mengatur masyarakat di kawasan potensi bencana gempa.

"Harus dibuat perda yang berkaitan dengan yang katakanlah aktivitas di kawasan gempa bumi, harus ada perda, kalau nggak ada perda susah kan untuk menindak," katanya.