JAKARTA - Pemerintah membuka peluang untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Kabar ini tentu sudah lama ditungu-tunggu banyak orang.
Namun demikian, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan fasilitas ini. Hanya masyarakat golongan tertentu yang dapat mengakses SIM gratis. Antara lain, masyarakat miskin, mahasiswa atau pelajar dan pelaku UMKM.
Munculnya ini setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kepolisian RI.
Anggota DPR Suryadi Jaya Purnama mendukung kebijakan ini. Apalagi kata Anggota DPR dari Fraksi PKS ini mengatakan, kebijakan ini meringankan beban masyarakat.
"PKS mendukung pemberian keringanan biaya hingga Rp0 bagi pembuatan dan perpanjangan SIM tersebut dan terus mendorong Pemerintah agar memberlakukan SIM seumur hidup, dengan harapan masyarakat tidak lagi terbebani dengan biaya yang tidak perlu serta dapat melancarkan aktivitas masyarakat," kata Suryadi dilansir Antara, Selasa, 5 Januari.
Hal itu, ujar dia, tentu sejalan dengan usulan dari PKS yang memperjuangkan SIM seumur hidup di mana salah satu tujuannya adalah menghilangkan biaya perpanjangan SIM dan memudahkan masyarakat dalam beraktivitas.
BACA JUGA:
Ia mengingatkan bahwa proses perpanjangan SIM terkadang membutuhkan waktu akibat terjadinya antrean yang memakan waktu.
"Hal ini karena pada saat perpanjangan dilakukan tes kesehatan dan pengambilan ulang foto pemilik SIM tersebut untuk dicetak pada SIM yang baru," ungkapnya.
Pada masa pandemi, kata Suryadi, hal tersebut sangat menyulitkan baik dari segi biaya, waktu maupun kesehatan karena masyarakat harus menyisihkan sebagian uangnya dan merelakan waktu produktifnya untuk mengantri, di mana antrian ini pun dapat menimbulkan resiko kesehatan.
"Padahal saat ini banyak sekali orang yang mencari nafkah sebagai pengemudi atau profesi lainnya yang membutuhkan keahlian mengemudi. Di mana orang-orang tersebut biasanya memiliki kondisi ekonomi yang berada pada garis kemiskinan atau rentan miskin, terkhusus bagi orang yang menjadikan sepeda motor sebagai alat produksi," ucapnya.
Ia berpendapat bahwa bila proses awal penerbitan SIM berjalan dengan baik, maka seseorang justru akan semakin mahir dalam mengemudi seiring berjalannya waktu, sehingga perpanjangan SIM menjadi tidak relevan.
"Namun demikian agar kelayakan mengemudi seseorang dapat terpantau dari segi kesehatan, maka FPKS mengusulkan adanya ketentuan yang mengatur terkait pemberian notifikasi secara online dan otomatis dari Rumah Sakit ke database kepolisian apabila seseorang dianggap kehilangan kemampuan mengemudinya," katanya.
Hal tersebut, lanjut Suryadi, misalnya ketika seseorang mengalami kecelakaan yang menyebabkan hilangnya indera penglihatan atau anggota tubuh lainnya yang penting, atau saat seseorang melakukan pemeriksaan tertentu dan kemudian ditemukan hal-hal yang terkait dengan kehilangan kemampuan mengemudinya, maka dapat dilaporkan secara daring.
Dengan demikian, ia mengemukakan bahwa hanya orang-orang dengan masalah kesehatan tertentu saja yang perlu melalui tahapan evaluasi perpanjangan SIM.
Sedangkan, kata Suryadi, bagi orang-orang yang tidak mengalami masalah kesehatan yang berpengaruh terhadap kemampuan mengemudi dapat terus memiliki SIM tersebut tanpa harus melewati proses perpanjangan.