Proyek Bangunan yang Membuat Rumah Warga Rusak di Tebet Akhirnya Disegel Petugas
Petugas menyegel proyek bangunan yang menyebabkan rumah warga rusak/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

JAKARTA – Kepala Suku Dinas (Kasudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Tebet Rudy Mulyadi, memberikan jawaban terkait keluhan ibu Ami, warga Jalan X Nomor 9, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan yang nyaris roboh akibat proyek bangunan tetangganya. Dijelaskan Rudy bahwa proyek bangunan yang mengakibatkan rumah ibu Ami nyaris roboh ternyata ilegal.

“Iya iya (nggak ada izin) jadi bangunan ini membangun tanpa izin,” kata Rudy kepada wartawan di lokasi, Selasa, 7 Februari.

Rudy menjelaskan bila penyegelan ini dilakukan oleh aparat setempat. Menurutnya, tindakan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita sudah lakukan penindakan. Kita sudah lakukan tindakan seperti apa semestinya," ucap Rudy.

Namun saat ditanya adanya pekerja yang masih bekerja di lokasi tersebut, Rudy memotong pembicaraan. Dia justru menanyakan kembali tujuan awak media mendatangi lokasi.

“Ini mau bahas pondasi bangunan atau apa,” tutupnya.

Pantauan VOI, terlihat proyek pembangunan yang diduga akan dijadikan kontrakan atau kost-kostan. Nampak beberapa pekerja bangunan yang sedang bekerja menyelesaikan proyek tersebut.

Terlihat juga spanduk penyegelan yang bertuliskan Pemerintah Provinsi DKI. Jakarta Bangunan Ini Disegel.