Bagikan:

MATARAM - Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri menantang terdakwa M. Tayeb untuk mengungkap bukti penerimaan Rp250 juta dari program Penyaluran Bantuan Sarana Produksi (Saprodi) Cetak Sawah Baru Tahun Anggaran 2016 di persidangan.

"Kami akan mencermati proses hukum yang sudah mengaitkan nama Bupati Bima ini. Silakan dibuktikan dalam persidangan," kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah (Setda) Bima Suryadin dilansir ANTARA, Selasa, 7 Februari.

Bupati Bima pun menyatakan tidak mengetahui perihal pelaksanaan program yang berjalan di bawah Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (PTPH) Kabupaten Bima.

Karena itu, Suryadin mengatakan bahwa Bupati Bima tidak terkait dengan tudingan terdakwa M. Tayeb dalam eksepsi yang dibacakan dalam sidang terbuka tersebut.

Meskipun demikian, Suryadin meyakinkan bahwa Bupati Bima menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram.

"Karena ini sudah masuk ranah hukum, kami menyerahkan kepada proses hukum yang nantinya akan menentukan terbukti atau tidaknya tuduhan tersebut," ujarnya.

Pernyataan M. Tayeb dalam eksepsi yang menyebutkan Bupati Bima menerima Rp250 juta dari pelaksanaan program bantuan untuk kelompok tani tersebut disampaikan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Muhammad, mantan Kepala Bidang Rehabilitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman Dinas PTPH Kabupaten Bima yang turut menjadi terdakwa.

Adanya penyerahan uang ke Bupati Bima oleh saksi Muhammad dinyatakan berada di luar tanggung jawab terdakwa M. Tayeb sebagai Kepala Dinas PTPH Kabupaten Bima.

Begitu juga dengan penyimpangan dalam tahap pelaksanaan di lapangan yang mengakibatkan munculnya kerugian negara Rp5,1 miliar, M. Tayeb menyatakan dirinya tidak terlibat.

Hal itu diyakinkan dengan mengingatkan kembali bahwa penyaluran dana bantuan ini berlangsung tanpa melalui perantara, artinya uang dikirim oleh kementerian langsung ke rekening masing-masing penerima bantuan dari kalangan kelompok tani (poktan).

Dengan menyampaikan hal demikian, M. Tayeb melalui penasihat hukum menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum menjadi kabur dan tidak jelas sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Penasihat hukum M. Tayeb pun menilai jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya telah mencampuradukkan tentang tugas dan tanggung jawab terdakwa dengan para saksi dan seluruh penerima bantuan.

Dengan uraian demikian, penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi terdakwa M. Tayeb dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan, serta meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.