JAKARTA - Ikan cupang memang tengah digandrungi sebagai peliharaan koleksi di tengah pandemi COVID-19. Tapi urusan ikan cupang bisa berujung penganiayaan karena hinaan soal bentuk ikan cupang.
“Itu masalah ikan cupang. Cupangnya diolok soal bentuknya, saling olok terjadi bertengkar,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana dikonfirmasi VOI, Senin, 4 Januari.
Peristiwa ini terjadi sebelum tahun baru 2021. Menurut Kompol Resky ada dua orang tersangka yakni AJ dan BA. AJ dan BA saat itu datang ke kios pennjuaan ikan cupang. Hampir bersamaan, korban berinisial AS juga datang ke kios.
Nah, pelaku AJ sudah memilih ikan cupang yang akan dibeli. Tapi ikan cupang pilihannya diejek oleh korban AS.
BACA JUGA:
Saat cekcok, BA memegangi korban. Sedangkan AJ melakukan penusukan terhadap korban.
“Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP,” ujar Kompol Resky.