Lantik Penyelidik-Penyidik Baru, KPK Ingatkan Tugas Penanganan Perkara hingga Selesaikan Tunggakan Kasus
Suasana pelantikan di KPK (Foto: Wardhany T/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 21 penyidik dan penyelidik yang akan memperkuat Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Pelantikan dilakukan pada hari ini, Senin, 6 Februari.

"Penambahan personil baru ini diharapkan menambah kapasitas organisasi, khususnya dalam tugas penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam pelantikan yang digelar di Gedung Penunjang KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Johanis memerinci pegawai yang dilantik adalah 10 penyelidik eksternal yang berasal dari Polri sebanyak 7 orang dan 3 dari BPKP. Berikutnya, 3 penyelidik internal dari PNS KPK dan 8 orang Penyidik eksternal dari Polri.

Kata Johanis, komisi antirasuah memang boleh mengangkat penyelidik maupun penyidik berdasarkan Pasal 43 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Hanya saja, sebelum diangkat mereka harus menjalani pendidikan hingga pelatihan dan dinyatakan lulus.

Lebih lanjut, Johanis mengingatkan kerja kedeputian penindakan yang harus dilakukan.

"Penanganan perkara melalui case building; penyelesaian perkara dengan mengoptimalkan TPPU; penyelesaian tunggakan kasus dan perkara; pengelolaan aset, benda sitaan, dan barang rampasan negara (dioptimalisasi, red)," tegasnya.

Selain itu, para pegawai yang baru dilantik itu harus bisa melaksanakan kebijakan pimpinan. "Yaitu penegakan hukum tindak pidana korupsi yang diselaraskan dengan kebijakan nasional, yang tidak hanya memenjarakan para koruptor, tapi dengan menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara," ujar Johanis.

Puluhan pegawai ini juga diingatkan menjaga keimanannya. Tanak bilang, langkah ini perlu agar integritas mereka tetap kokoh.

"Tanpa integritas yang kokoh maka lembaga ini juga tidak akan berdiri dengan kokoh. Integritas yang kokoh itu hanya dapat dibangun dengan keimanan, apapun agama dan kepercayaan yang dianutnya," pungkasnya.