Bagikan:

YOGYAKARTA - Satgas Saber Pungli UPP Kota Yogyakarta Pokja Penindakan mengamankan dua juru parkir yang diduga memungut tarif melebihi batas ketentuan.

Satgas mengamankan jukir berinisial NI dari Lorong Tengah Pasar Beringharjo dan jukir berinisial NC di lokasi utara Pasar Beringharjo pada Kamis, 2 Februari

"Dua orang juru parkir diamankan Tim Saber Pungli UPP Kota Yogyakarta Pokja Penindakan yang dipimpin Kasat Reskrim karena diduga memungut tarif parkir melebihi ketentuan,” kata Kasi Humas AKP Timbul Sasana Raharjo dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 2 Februari malam.

Dari NI, petugas menyita barang bukti uang tunai dari tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan.

Jukir ini diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran jo Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum jo Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

“Rencana tindak lanjut akan diajukan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Yogyakarta,” katanya.