Bagikan:

JAKARTA - Ahli Pidana Universitas Jayabaya Prof. Dr Suhandi Cahaya menilai keputusan pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya Atallah Saputra sudah tepat.

Terlebih lagi, ahli pidana yang tergabung dalam Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Polda Metro Jaya itu berpendapat bahwa dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan oleh pihak kepolisia tersebut adalah langkah yang juga tepat.

“Sebetulnya kalau kita lihat penyidikan, penyidikan Polda Metro Jaya itu sudah betul. Karena pengendara motor itu melanggar Pasal 310 ayat 4 undang-undang Lalu Lintas,” kata Suhandi kepada wartawan di lokasi, Kamis, 2 Februari.

“(Kemudian) Diterbitkannya SP3 itu sesuai Undang-undang Pasal 230 KUHP,” sambungnya.

Kendati demikian, apabila pihak keluarga Hasya merasa tidak puas, kata Suhandi, dia dapat menuntut Purnawiran AKBP Eko Setio. Lantaran telah membiarkan korban yang butuh pertolongan.

“Pasal 304 KUHP, seorang mengabaikan anak istrinya, bisa kena pidana. Apalagi ini orang lagi butuh pertolongan, korban terbentur dengan dia (mobil) jadi bisa dilakukan pidana juga,” tutupnya.

Kronologis

Sebelumnya diberitakan, peristiwa kecelakaan Hasya dengan Purnawiran AKBP Eko Setio terjadi pada Kamis, 6 Oktober, sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Saat kejadian cuaca dalam kondisi hujan dan jalan licin.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan kejadian itu berawal dari korban Hasya yang melaju dari arah selatan menuju utara dengan kecepatan 60 km per jam.

Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan temannya korban, menjelaskan bahwa ada sebuah kendaraan yang tiba-tiba berbelok. Saat kejadian, korban Hasya langsung menghindari mdengan menghentikan kendaraannya secara mendadak. Akibatnya, korban tergelincir dan memasuki ruas jalan lainnya.

"Jadi temannya dia sendiri menerangkan, bahwa pada saat itu tiba-tiba ada kendaraan di depannya (korban) mau belok ke kanan sehingga si korban melakukan pengereman mendadak," kata Latif.

Dalam waktu bersamaan, dari arah berlawanan, datang mobil Pajero dikemudikan Eko yang disebut melaju dengan kecepatan 30 km/jam. Dia tak bisa menghindari kecelakaan hingga mengakibatkan Hasya tertabrak.

"Nah, Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan," tutupnya.